- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Satu Unit apartemen dengan nomor 665 Type Studio A dengan luas 23 M2yang berada di lantai 6 gedung Apartemen Taman Mlati dan menghadap utara yang beralamat di Pugung Kidul RT./RW. 001/049 Kalurahan Sinduadi Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman D.I. Yogyakarta, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah utara : jalan;
- Sebelah selatan : jalan / lorong Apartemen;
- Sebelah barat : Unit Apartemen nomor 656;
- Sebelah timur : Unit Apartemen nomor 654.
- Barang-barang yang berada di dalam apartemen tersebut, sebagai berikut :
- Kithchen Set
- Lemari Pakaian
- Meja Belajar
- TV Cabinet
- Bed laci
- Gordyn dan Vitrace
- Wallpaper
- Kasur Springbed dan bantal guling
- Bed Cover 2 pack
- Rak Kmar mandi
- Rak Sapu Pel
- Tempat Shampo dan sabun
- Gantungan Handuk
- Peralatan elektronik terdiri dari:
- Waterheather
- TV
- Kulkas 1 pintu
- Penyedot asap kompor
- Rak piring 3 set beserta cabinet atas bawah
- Dispenser atas;
- Uang hasil penjualan kendaraan bermotor roda 4, Merk KIA, Type Rio SE 1.4 MT, warna hitam, tahun 2010, Nomor Polisi AB 1143 QH sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) setelah dikurangi harta bawaan Tergugat sebesar Rp22.256.748,- (dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) = Rp22.743.252,- (dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh dua rupiah);
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut pada amar poin 2 adalah masing-masing (seperdua);
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta bersama tersebut pada amar point 2 dan menyerahkan kepada Penggugat sesuai bagiannya, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilakukan dengan cara dijual lelang di muka umum, selanjutnya hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan bagian sebagaimana amar point 3;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menetapkan barang-barang tersebut di bawah ini:
- Batas utara (depan) : Jalan Komplek Perumahan;
- Batas Selatan (belakang) : Tanah Kebun (kosong) milik warga;
- Batas Timur : Rumah milik pak Faisal;
- Batas Barat : Tanah kosong milik warga;
- Sepeda motor Merk Honda Revo Plat AB 2583 GA tahun 2007 warna merah, Nomor Rangka: MH1HB62129k207469, Nomor Mesin: HB62E-1209469, Nomor BPKB: E7246184 I;
- Menetapkan bagian masing-masing sebagai berikut:
Putusan PA SLEMAN Nomor 903/Pdt.G/2021/PA.Smn |
|
Nomor | 903/Pdt.G/2021/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Arif Irfan, Br Hakim Anggota Adhayani Saleng Pagesongan, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti Ratna Khuzaemah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Setelah dikurangi harta bawaan Tergugat senilai Rp.182.519.851,- (seratus delapan puluh dua juta lima ratus Sembilan belas juta delapan ratus lima puluh satu rupiah); a. Interior, terdiri dari: adalah merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi: 2.1. 1 (Satu) unit rumah permanen yang dibangun di atas 2 (dua) tanah bersertifikat hak milik, yakni Sertipikat Hak Milik No. 12143 NIB. 13.04.11.04.10384, surat ukur No. 00352/2011 dengan luas 72 M2dan Sertipikat Hak Milik No. 10706 NIB. 13.04.11.04.08630, surat ukur No. 07798/2008 dengan luas 31 M2, terletak di Komplek Perumahan Anggrek Pratama No. 6 RT/RW. 04/27 Dusun Nomporejo Desa Wedomartani Kapanewon Ngemplak Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, dengan batas-batas: adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 3.1. Atas tanah dan rumah tersebut pada amar point 2.1., porsi bagian Penggugat Rekonvensi sebesar 1/3 (seprtiga) bagian, dan porsi bagian Tergugat Rekonvensi sebesar 2/3 (dua pertiga) bagian; 3.2. Atas sepeda motor tersebut pada amar point 2.2. masing-masing (seperdua) bagian; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melakukan pembagian harta bersama tersebut pada amar point 2 dan menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi sesuai dengan porsi bagian tersebut pada amar point 3, apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka dilakukan dengan cara dijual lelang di muka umum, selanjutnya hasil penjualan lelang tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan bagiannya; 5. Menetapkan hutang terhadap PT. BPR Madani Sejahtera Abadi yang realisasinya pada tanggal 14 Juni 2019 sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Jangka waktu angsuran 48 bulan, besar angsuran Rp8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan adalah merupakan hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang wajib ditanggung bersama masing-masing (seperdua); 6. Menetapkan harta bawaan Penggugat Rekonvensi yang telah digunakan untuk kepentingan bersama dengan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp664.739.386,- (enam ratus enam puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah); 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bawaan Penggugat Rekonvensi tersebut pada amar point 6 kepada Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 4.415.000,- (empat juta empat ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 903/Pdt.G/2021/PA.Smn
Statistik10457