- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Yanto bin Tamin) terhadap Penggugat (Tampi binti Sadi alias Jadi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah terhadap seorang anak yang bernama Melisa Agel Puspa Dewi binti Yanto umur saat ini 14 (empat belas) tahun 6 (enam) bulan sejumlah Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan perhitungan inflasi/kenaikan sebesar 10% pertahun yang diserahkan melalui Penggugat sebagai ibu kandung yang mengasuhnya, hingga anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Nafkah ?Iddah berupa uang sejumlah Rp8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Batulicin untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat melaksanakan isi dictum angka 4;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.180.000,00 (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Pendidikan anak yang bernama Ika Puspita Sari binti Yanto, sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang diserahkan langsung kepada Ika Puspita Sari binti Yanto hingga memperoleh gelar akademik (sarjana);
Putusan PA BATULICIN Nomor 544/Pdt.G/2021/PA.Blcn |
|
Nomor | 544/Pdt.G/2021/PA.Blcn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Fauzi |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota A. Syafiul Anam, Lcbr Hakim Anggota Asep Ginanjar Maulana Fadilah |
Panitera | Panitera Pengganti: Khomsiatun Maisaroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: PRIMAIR: yang dibayarkan sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai; SUBSIDAIR: |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 544/Pdt.G/2021/PA.Blcn.zip
- Download PDF
- 544/Pdt.G/2021/PA.Blcn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 544/Pdt.G/2021/PA.Blcn
Statistik2615