Putusan PT MEDAN Nomor 1562/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1562/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Made Sutrisna |
Hakim Anggota | Brjohn Pantas L. Tobing, Parlindungan Sinaga |
Panitera | Luhut Bako |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 825/PID.B/2021/PN LBP, TANGGAL 08 SEPTEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 1.MENYATAKAN TERDAKWA ANNISA FITRI ALS ICA TERSEBUT DIRENCANAKAN TERLEBIH DAHULU YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM ; 2.MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5(LIMA) TAHUN ; 3.MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4.MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ; 5.MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 825/Pid.B/2021/PN Lbp, tanggal 08 September 2021, yang dimintakan banding Tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut : 1.Menyatakan Terdakwa Annisa Fitri Als Ica tersebut direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5(lima) Tahun ; 3.Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1562/Pid/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1562/Pid/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 1562/Pid/2021/PT MDN
Statistik11070