- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Penggugat seluruhnya;
- Sebelah utara : Jalan setapak;
- Sebelah selatan : Rumah Almarhum Moh. Jabir Azis;
- Sebelah barat : Rumah Abdul Anas Karim;
- Sebelah timur : Jalan setapak;
Putusan PA BAUBAU Nomor 393/Pdt.G/2021/PA Bb |
|
Nomor | 393/Pdt.G/2021/PA Bb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketuaolihin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alvin Syah Kurniawan, Br Hakim Anggota Reshandi Ade Zein |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rehadis Tofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Moh. Jabir Azis telah meninggal dunia di Kota Baubau pada tanggal 27 April 2021; 3. Menetapkan ahli waris Almarhum Moh. Jabir Azis bin La Ngguali (Pewaris) adalah: 3.1. Siti Muniati binti H. Munir (Penggugat I) sebagai istri Pewaris; 3.2. Nasbia binti La Ngguali (Tergugat I) sebagai saudara perempuan kandung Pewaris; 3.3.Muh. Safar Azis bin La Ngguali (Tergugat II) sebagai saudara laki-laki kandung Pewaris; 4. Menetapkan bagian dari harta-harta di bawah ini adalah hak harta bersama Siti Muniati binti H. Munir (Penggugat I) selaku istri Pewaris dan sisanya adalah harta waris Almarhum Moh. Jabir Azis untuk dibagi kepada penerima wasiat wajibah dan masing-masing ahli waris, harta-harta itu adalah sebagai berikut: 4.1. Sebidang tanah dengan luas 63 m2 bersertifikat Hak Milik Nomor: 01354 yang diterbitkan pada tanggal 4 November 2013 atas nama Moh. Jabir Azis terletak di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau dengan batas-batas sebagai berikut: 4.2. Sebidang tanah dengan luas 1058 m2 bersertifikat Hak Milik Nomor: 00054 yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2016 atas nama Moh. Jabir Azis terletak di Desa Bandar Batauga, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan; 4.3. Sebidang tanah dengan luas 1835 m2 bersertifikat Hak Milik Nomor: 00058 atas nama Wa Sanifu yang telah dialihkan kepada Moh. Jabir Azis berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 05/2021 tanggal 28 Januari 2021 sehingga nama Wa Sanifu sebagai pemegang hak telah dicoret pada tanggal 3 Februari 2021, terletak di Desa Lawela, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton; 4.4. 100 lembar saham total Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dimiliki oleh Almarhum Moh. Jabir Azis bin La Ngguali; 4.5. Deposito BNI Nomor Rekening 1043703642 atas nama Moh. Jabir Azis dengan jumlah Rp24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah); 5. Menetapkan bagian dari harta bersama pada diktum putusan angka 4 adalah hak Siti Muniati binti H. Munir (Penggugat I) selaku istri Pewaris; 6. Menetapkan bagian sisa dari harta bersama pada diktum putusan angka 4 sebagai harta waris Almarhum Moh. Jabir Azis; 7. Menetapkan anak angkat Almarhum Moh. Jabir Azis (Pewaris) dan istrinya Siti Muniati (Penggugat I) yang bernama Abd. Halim mendapatkan wasiat wajibah; 8. Menetapkan bagian masing-masing pihak atas harta waris Almarhum Moh. Jabir Azis adalah sebagai berikut: 8.1. Siti Muniati binti H. Munir (Penggugat I) sebagai istri Pewaris mendapatkan 9/36 bagian = 25%; 8.2. Abd. Halim (Penggugat II) sebagai anak angkat Pewaris mendapatkan 6/36 bagian = 16,6%; 8.3. Nasbia binti La Ngguali (Tergugat I) sebagai saudara perempuan kandung Pewaris mendapatkan 7/36 bagian = 19,4%; 8.4. Muh. Safar Azis bin La Ngguali (Tergugat II) sebagai saudara laki-laki kandung Pewaris mendapatkan 14/36 bagian = 39%; 9. Menetapkan bagian masing-masing pihak atas harta-harta sebagaimana telah disebutkan dalam diktum putusan angka 4 yang merupakan harta bersama sekaligus harta waris sebagai berikut: 9.1. Siti Muniati binti H. Munir (Penggugat I) sebagai istri Pewaris mendapatkan 62,5%; 9.2. Abd. Halim (Penggugat II) sebagai anak angkat Pewaris mendapatkan 8,3%; 9.3. Nasbia binti La Ngguali (Tergugat I) sebagai saudara perempuan kandung Pewaris mendapatkan 9,7%; 9.4. Muh. Safar Azis bin La Ngguali (Tergugat II) sebagai saudara laki-laki kandung Pewaris mendapatkan 19,5%; 10. Menghukum para ahli waris yaitu Penggugat I, Tergugat I dan Tergugat II untuk melunasi hutang Pewaris kepada Koperasi Kurnia Rp70.100.000,00 (tujuh puluh juta seratus ribu rupiah) terlebih dahulu sebelum membagi harta-harta sebagaimana telah disebutkan dalam diktum putusan angka 4 dengan pembagian sebagai berikut: 10.1. Siti Muniati binti H. Munir (Penggugat I) sebesar Rp43.812.500 (empat puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah); 10.2. Nasbia binti La Ngguali (Tergugat I) sebesar Rp8.762.500,00 (delapan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah); 10.3. Muh. Safar Azis (Tergugat II) sebesar Rp17.525.000,00 (tujuh belas juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah); 11. Menghukum para pihak (Para Penggugat dan Para Tergugat) atau siapa saja yang (kemudian) menguasai harta-harta sebagaimana telah disebutkan dan ditetapkan dalam diktum putusan angka 4 untuk membaginya sesuai bagian masing-masing sebagaimana telah ditetapkan dalam diktum putusan angka 9, setelah melunasi hutang Pewaris sebagaimana telah ditetapkan pada diktum putusan angka 10 terlebih dahulu dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan di muka umum dan hasil penjualannya diberikan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai bagiannya masing-masing; 12. Menyatakan gugatan Para Penggugat pada petitum angka 6.5, 6.6, 6.7, 6.8, 6.9, 6.10, 6.11, 6.12, 6.13, 6.14, 6.15, 6.16, 6.17, 6.18, 6.21, 6.22, 6.23, 6.24 dan sebagian petitum angka 7 tidak dapat diterima; 13. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 14. Membebankan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.950.000,00 (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) secara bersama-sama dengan rincian masing-masing sebagai berikut: 14.1. Siti Muniati binti H. Munir (Penggugat I) sebesar Rp2.468.750,00 (dua juta empat ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 14.2. Abd. Halim (Penggugat II) sebesar Rp327.850,00 (tiga ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah); 14.3. Nasbia binti La Ngguali (Tergugat I) sebesar Rp383.150,00 (tiga ratus delapan puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah); 14.4. Muh. Safar Azis (Tergugat II) sebesar Rp770.250,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 393/Pdt.G/2021/PA_Bb.zip
- Download PDF
- 393/Pdt.G/2021/PA_Bb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 393/Pdt.G/2021/PA Bb
Statistik160112