Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 155-K/PM.II-09/AD/IX/2021 |
|
Nomor | 155-K/PM.II-09/AD/IX/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhamad Saleh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto, Hakim Anggota Letkol Chk Dendi Sutiyoso |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Agung Sulistianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 131 ayat (1) Jo ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 190 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-1 : WAHYU PRATAMA, Serda NRP 21170031660997. Terdakwa-2 : RAJIB ABDURRAZIK, Serda NRP 21170007331296. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan yang mengakibatkan luka pada badan yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1 Pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan. Terdakwa-2 Pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan. Menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 5 (lima) lembar Visum Et Repertum dari RSUD Karawang Nomor 53/VL-VeR/VI 1/2021 tanggal 15 Juli 2021 an. Serda Mochamad Ramdani Erlangga. b. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari RSUD Karawang Nomor 58/VL-VeR/VI 1/2021 tanggal 19 Juli 2021 an. Serda Brian Harun S (Saksi-1). c. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari RSUD Karawang Nomor 59/VL-VeR/VI 1/2021 tanggal 19 Juli 2021 an. Serda M. Fahrizal (Saksi-14) d. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari RSUD Karawang Nomor 60/VL-VeR/VI 1/2021 tanggal 19 Juli 2021 an. Serda M. Faqisya Harahap (Saksi-13). e. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari RSUD Karawang Nomor 61/VL-VeR/VI 1/2021 tanggal 19 Juli 2021 an. Serda Ryo Irawan (Saksi-6). f. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari RSUD Karawang Nomor 62/VL-VeR/VI 1/2021 tanggal 19 Juli 2021 an. Serda M. Ilham Firmanda Gusti (Saksi-4). g. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari RSUD Karawang Nomor 63/VL-VeR/VI 1/2021 tanggal 19 Juli 2021 an. Serda M. Rizki Ilham (Saksi-2). h. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari RSUD Karawang Nomor 64/VL-VeR/VI 1/2021 tanggal 19 Juli 2021 an. Serda Danu M. Pradika (Saksi-5). i. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum dari RSUD Karawang Nomor 65/VL-VeR/VI 1/2021 tanggal 19 Juli 2021 an. Serda M. Ronald Firdaus (Saksi-3). j. 1 (satu) lembar Foto Barak Siaga Yonif PR 305/Tengkorak. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan para Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 155-K/PM.II-09/AD/IX/2021.zip
- Download PDF
- 155-K/PM.II-09/AD/IX/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 155-K/PM.II-09/AD/IX/2021
Statistik9845