- Surat-surat :
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 184-K/PM.II-09/AD/XI/2021 |
|
Nomor | 184-K/PM.II-09/AD/XI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Keuasaan dan wewenang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhamad Saleh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto, Hakim Anggota Letkol Chk Dendi Sutiyoso |
Panitera | Panitera Pengganti Kapten Chk Ajat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 15 Jo Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer serta Ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : ARIF FERIANA, Sertu NRP 21140032680794, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja menyalahgunakan dan menganggap pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Barang-barang : a) 1 (satu) buah Hp milik Sertu Arif Feriana Merk Oppo A.92 yang digunakan untuk mengirim Whatsaap kepada Sertu Andika Pradhana dan mengirim telegram kepada Serda Riswan Bungaran Simanjuntak, dikembalikan kepada Terdakwa. b) 1 (satu) buah Hp milik Sertu Andika Pradhana merk Samsung Not.9 yang digunakan untuk menerima pesan Whatsaap dari Sertu Arif Feriana, dikembalikan kepada Sertu Andika Pradhana. c) 1 (satu) buah Hp milik Serda Riswan Bungaran Simanjuntak merk Oppo F.11 yang digunakan untuk menerima pesan Telegram dari Sertu Arif Feriana, dikembalikan kepada Serda Riswan Bungaran Simanjuntak. a) 5 (lima) lembar photocopy Visum Et Repertum a.n. Serda Muchamad Ramdani Erlanga. b) 1 (satu) lembar photocopy Visum Et Repertum a.n. Serda Muhammad Fahriqsyah Harahap. c) 1 (satu) lembar photocopy Visum Et Repertum a.n. Serda Brian Harun S. d) 1 (satu) lembar photo isi percakapan Sertu Arif Feriana dengan Sertu Andika Pradhana di Hp milik Sertu Arif Feriana tanggal 27 Juni 2021 sekira pukul 21.30 WIB. e) 1 (satu) lembar photo isi percakapan Sertu Arif Feriana dengan Serda Riswan Bungaran Simanjuntak di Hp milik Serda Riswan Bungaran Simanjuntak tanggal 27 Juni 2021 sekira pukul 21.30 WIB. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 184-K/PM.II-09/AD/XI/2021.zip
- Download PDF
- 184-K/PM.II-09/AD/XI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 184-K/PM.II-09/AD/XI/2021
Statistik15274