Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 101-K/PM.II-09/AD/VII/2021 |
|
Nomor | 101-K/PM.II-09/AD/VII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Dendi Sutiyoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Muhamad Saleh, Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Yayat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 170 ayat (1) Jo ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 14 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 15 Jo Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 190 ayat (1), ayat 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : - Terdakwa-1 : Rifaldo Agustinus Maturani, Serda NRP 21190228670899, - Terdakwa-2 : I Kadek Ferdy Widhiadnyana, Serda NRP 21190154650899, - Terdakwa-3 : Haykal Septian Saputra, Serda NRP 21190067870998, - Terdakwa-4 : Nana Sudihanto, Serda NRP 21190090961298, - Terdakwa-5 : Hidro Rahdayu, Serda NRP 21190245170597, - Terdakwa-6 : Aswar, Pratu NRP 31170635640997, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka-luka?. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1 : Selama 5 (lima) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin militer sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis. Terdakwa-2 : Selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin militer sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan habis. Terdakwa-3 : Selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin militer sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan habis. Terdakwa-4 : Selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin militer sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan habis. Terdakwa-5 : Selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin militer sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan habis. Terdakwa-6 : Selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin militer sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan habis. Menetapkan selama waktu para Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Berupa barang-barang : a. 1 (satu) keping CD rekaman CCTV di Nine Square. Point a dirampas untuk dimusnahkan. b. 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam milik Serda Rifaldo Agustinus Maturani. c. 1 (satu) buah Handphone merek Iphone 11 warna hitam milik Serda I Kadek Ferdy Widhiandyana. d. 1 (satu) buah Handphone merek Samsung S9 warna hitam milik Serda Haikal Septian Saputra. e. 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A50 warna hitam milik Serda Hidro Radhayu. f. 1 (satu) buah Handphone merk Realmi warna hitam milik Serda Nana Sudihanto. Point b sampai dengan f dikembalikan kepada yang berhat yaitu Terdakwa 2) Berupa surat-surat : a. 2 (dua) lembar Visum Et Repertum Nomor 016/CM/RSUB/II/2021 tanggal 21 Februari 2021 atas nama Sdr. Rizky Muhammad Fauzan. b. 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum Nomor 022/CM/RSUB/l 1/2021 tanggal 21 Februari 2021 atas nama Sdr. Nizar Septian. c. 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum Nomor 017/CM/RSUB/l 1/2021 tanggal 21 Februari 2021 atas nama Sdr. Irwansyah Abdulgani. d. 2 (dua) lembar Visum Et Repertum Nomor 018/CM/RSUB/l 1/2021 tanggal 21 Februari 2021 atas nama Sdr. Erlanda Erlangga. e. 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum Nomor 015/CM/RSUB/l 1/2021 tanggal 21 Februari 2021 atas nama Sdr. Herlan Heryadi. f. 2 (dua) lembar Visum Et Repertum Nomor 019/CM/RSUB/II/2021 tanggal 21 Februari 2021 atas nama Sdr. Claudio Dwi Oktovan. g. 1 (satu) lembar bukti pembayaran minuman di Nine Square TBL C12 sebesar Rp 1.914.500,00 (satu juta sembilan ratus empat belas ribu lima ratus rupiah). h. 1 (satu) lembar bukti pembayaran minuman di Nine Square TBL 9 sebesar Rp 546.400,00 (lima ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah). i. 2 (dua) lembar foto bersama PK 26 dalam rangka kegiatan Anniversary ke-2 tahun. j. 2 (dua) lembar foto bersama PK 26 sejumlah 16 orang dan foto Pratu Aswar memasuki tempat hiburan malam Nine Square. k. 3 (tiga) lembar foto olah TKP di Nine Square, Jl Sulanjana, Bandung. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Tedakwa-4, Terdakwa-5 masing-masing sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dan Terdakwa-6 sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101-K/PM.II-09/AD/VII/2021.zip
- Download PDF
- 101-K/PM.II-09/AD/VII/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101-K/PM.II-09/AD/VII/2021
Statistik236403