- Berupa barang :
- Berupa surat :
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 159-K/PM.II-09/AD/IX/2021 |
|
Nomor | 159-K/PM.II-09/AD/IX/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Dengan Sengaja Memukul Seorang Bawahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Muhamad Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Dendi Sutiyoso, Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Agung Sulistianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 131 ayat (1) Jo ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, Pasal 190 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : ACHMAD FAJAR WIRATAKA, Serda NRP 21180108480597 Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan yang mengakibatkan luka pada badan yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin sebelum masa percobaan selama 8 (sembilan) bulan habis. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah selang air warna putih transparan berserat panjang kurang lebih 40 cm dengan diameter Inci. Disita untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi 1 (satu) lembar foto 2 (dua) buah slang air warna putih transparan berserat panjang kurang lebih 40 cm dengan diameter Inci. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 159-K/PM.II-09/AD/IX/2021.zip
- Download PDF
- 159-K/PM.II-09/AD/IX/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 159-K/PM.II-09/AD/IX/2021
Statistik12829