- 2 (dua) lembar foto mobil Daihatsu Ayla XAT warna abu-abu Nopol D 1417 AAX sebelum diganti Nopol dan sesudah diganti Nopol menjadi D 1747 APH.
- 1 (satu) lembar foto Sdri. Mushonah saat menanda-tangani perjanjian kredit 1 unit mobil Ayla Nopol D 1417 AAX.
- 2 (dua) lembar fotocopy STNK mobil Daihatsu Ayla XAT warna abu-abu Nopol D 1417 AAX, Nomor rangka MHKS4DB3JDJ000311, Nomor Mesin A003249, Nomor BPKB K06348828 atas nama Sdri. Sisrijanti Tukiman Isnandar.
- 1 (satu) lembar fotocopy perjanjian pembiayaan Nomor kontrak 021619210932 pada hari Sabtu 6 Juli 2010 PT Adira Dinamika Multi Finance Tb atas nama Sdri. Mushonah.
- 1 (satu) lembar fotocopy faktur kendaraan bermotor Nomor Faktur D001-P000027211-13 tanggal 25 September 2013.
- 3 (tiga) lembar fotocopy BPKB Nomor K-06348828 mobil Daihatsu Ayla XAT warna abu-abu Nopol D 1417 AAX, Nomor rangka MHKS4DB3JDJ000311, Nomor Mesin A003249, BPKB atas nama Sdri. Sisrijanti Tukiman Isnandar.
- 1 (satu) lembar fotocopy riwayat pembayaran atas nama nasabah Sdri. Mushonah Nomor kontrak 021619210932.
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 157-K/PM.II-09/AD/IX/2021 |
|
Nomor | 157-K/PM.II-09/AD/IX/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Panjaitan Hotman Maruli Tua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Dendi Sutiyoso, Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Yayat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Yufi Gian Andras, Pratu NRP 31140115410693, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Alternatif Kedua: ?Penggelapan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara : selama 4. (empat) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157-K/PM.II-09/AD/IX/2021.zip
- Download PDF
- 157-K/PM.II-09/AD/IX/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157-K/PM.II-09/AD/IX/2021
Statistik13985