Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 92-K/PM.II-09/AU/VI/2021 |
|
Nomor | 92-K/PM.II-09/AU/VI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Panjaitan Hotman Maruli Tua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Muhamad Saleh, Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Yayat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 143 jo Pasal 190 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Anggarda Tri Sadewa, Pratu NRP 544472 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Desersi dalam waktu damai". 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a) 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Kasau Nomor Kep/32-TVIII/ IX/2020 tanggal 22 September 2020 tentang mutasi atas nama Terdakwa. b) 1 (satu) lembar fotokopi Daftar Lapor Pergi Nomor Pers/24/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 atas nama Terdakwa. c) 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Kadislitbangau Nomor Sprin/355/ X/2020 tanggal 16 Oktober 2020 atas nama Terdakwa. d) 1 (satu) lembar fotokopi Telegram Kadislitbangau Nomor T/128/2020 tanggal 11 November 2020 yang melaporkan bahwa atas nama Terdakwa telah diberangkatkan mutasi pada tanggal 19 Oktober 2020. e) 1 (satu) lembar fotokopi Telegram Koorsahli Kasau Nomor T/1/2020 tanggal 18 November 2020 yang memberitahukan bahwa atas nama Terdakwa belum melaksanakan lapor datang di Sahli Kasau. f) 1 (satu) lembar fotokopi Telegram Koorsahli Kasau Nomor T/1/2021 tanggal 6 Januari 2021 yang memberitahukan ulang bahwa atas nama Terdakwa belum melaksanakan lapor datang di Sahli Kasau. g) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kadislitbangau Nomor Sket/63/1/2021 tanggal 26 Januari 2021 yang menerangkan bahwa Dislitbangau sudah tidak menerbitkan absensi atas nama Terdakwa. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92-K/PM.II-09/AU/VI/2021.zip
- Download PDF
- 92-K/PM.II-09/AU/VI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92-K/PM.II-09/AU/VI/2021
Statistik22949