Putusan PA PEKANBARU Nomor 1775/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 1775/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asyari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Januarbr Hakim Anggota Nursolihin |
Panitera | Panitera Pengganti: Erdanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam konvensi. 2. Memberi izin kepada Pemohon Dalam Konvensi (Taufik Hidayah bin Syamsir. Z ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Dalam Konvensi (Ayu Sri Pratiwi binti Syafrizal) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru. 3. Menetapkan akibat cerai yang harus dibayar Pemohon kepada Termohon berupa : 3.1 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 6.000.000,00(enam juta rupiah). 3.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 3.000.000,00(tiga juta rupiah). 3.3 Nafkah satu orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Bilal Hafiz Al Khairi sejumlah Rp 1.000.000,00(satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak dewasa atau berumur 21 tahun, dengan kenaikan sebesar 10 % pertahun. 4. Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Bilal Hafiz Al Khairi, lahir pada tanggal 30 September 2019 berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Termohon, dengan ketentuan Termohon tidak boleh menghalangi Pemohon sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak selama tidak mengganggu kepentingan anak. 5. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon diktum angka 3 tersebut diatas sebelum ikrar talak diucapkan. Dalam Rekonvensi -Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Dalam Rekonvensi tidak dapat diterima. Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1775/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1775/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1775/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik217