- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Sugiarto bin Mustar) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj?i terhadap Termohon Konvensi (Afrida Yani binti Karto Pawiro) di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran;
- DALAM REKONVENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar dilaksanakan sebagai berikut:
- Nafkah Penggugat Rekonvensi selama masa Iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa emas london berbentuk cincin seberat 10 gram ;
- Kiswah berupa uang sejumlah Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Maskan berupa uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Nafkah lampau selama 3 bulan (Bulan Januari, Februari dan Oktober) sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai hak asuh 2 orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama : Arfiza Nayafiantika Binti Sugianto (Pr) lahir tanggal 14 Desember 2005 dan Shuan Hail Assyauqi Bin Sugianto (Lk) lahir tanggal 05 April 2017, dengan kewajiban memberi hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk menjenguk dan mencurahkan kasih sayangnya
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensidengan Tergugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) perbulan ditambah kenaikan 10 % setiap tahun, hingga ke dua orang anak tersebut dewasa diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya:
Putusan PA KISARAN Nomor 1984/Pdt.G/2021/PA.Kis |
|
Nomor | 1984/Pdt.G/2021/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurlaini M. Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadhilah Halim, Br Hakim Anggota Ummu R. Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Erni Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Termohon ; 2. DALAM KONVENSI: 3. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1984/Pdt.G/2021/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 1984/Pdt.G/2021/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1984/Pdt.G/2021/PA.Kis
Statistik219