- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa :
- Sebidang tanah pekarangan dahulu dibeli dari Bapak Marzuki (melalui
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah pekarangan milik Bapak Surani/Margini;
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan;
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah pekarangan milik Bu Eti;
- Sebuah bangunan rumah dua lantai di atas tanah milik orang tua Tergugat Sertifikat Hak Milik Nomor 1109 seluas 73 m2 atas nama pemegang hak Agung Eko Prasetyo atau Tergugat dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02088 seluas 45 m2 atas nama pemegang hak Agung Eko Prasetyo datau Tergugat, yang terletak di Kp Gendeng, RT. 078, RW.18, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah dan bangunan diatasnyamilik Bapak Sumarjo;
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan;
- Sebelah timur berbatasan dengan Gang;
- Sebelah barat berbatasan dengan Gang;
- Satu buah kendaraan Roda Empat Merek Isuzu Panther Grand Touring dengan nomor polisi AB 1188 QS,
- Satu buah Kendaraan Roda Empat dibeli (kurang lebih) tahun 2018 Merek Toyota tipe New Avanza 1.3G A/T dengan nomor polisi AB 1185 HS, tahun Pembuatan 2012 Warna: Hitam Metalik, Nomor BPKB: 007872389 atas Nama Sita Ari Indriastuti, at
- Satu buah kendaraan roda dua yang asal muasalnya adalah membeli dari pihak lainnya sekitar (kurang lebih) pada tahun 2007, Merek Honda tipe NF 125 TR (Supra X 125) dengan nomor polisi AB 2511 TA, tahun pembuatan 2007, Warna Hitam,
- Satu buah kendaraan roda dua yang asal muasalnya membeli dari pihak lain sekitar (kurang lebih) pada tahun 2004, Merek Kawasaki tipe AN 125D (Blitz Joy R) dengan nomor polisi AB 6433 YS, , Warna Merah Silver, tahun pembuatan 2004,
- Satu buah Tape beserta speaker Merk Polytron dibeli sekitar tahun 1995, saat ini dikuasai oleh Tergugat;
- Satu buah TV LCD Merk Toshiba dibeli sekitar tahun 2012,
- Satu buah TV LCD Merk Sony dibeli sekitar tahun 2018 Satu buah TV LCD Merk Samsung dibeli sekitar tahun 2019
- Satu set Home Theater Merk Sony dibeli sekitar (kurang lebih) pada tahun 2019;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan (setengah) dari harta bersama tersebut secara sukaerla, namun jika tidak dapat dilakukan pembagian secara sukarela oleh Penggugat dan Tergugat maka akan dilakukan pelelangan melalui Kantor Kekayaan dan Lelang Negara serta hasilnya dibagi masing-masing (setengah) bagian;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.645.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 192/Pdt.G/2021/PA.YK |
|
Nomor | 192/Pdt.G/2021/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra.hj.siti Dawimah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Bahran M.h, Hakim Anggota Hj. Sri Murtinah |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Yani Purwani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI konversi hak adat) yang terletak di Dusun Kedulan, Desa Tirtomartani RT. 3 RW. 29 Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman, Sertifikat Hak Milik Nomor 3439 seluas 360 m2 atas nama pemegang hak Agung Eko Prasetyo atau Tergugat, dengan batas-batas: |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pdt.G/2021/PA.YK
Statistik9328