Putusan PTA BENGKULU Nomor 22/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Chazim Maksalina |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Musla Kartini M. Zen, Agus Yunih |
Panitera | Asmara Dewi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 241/Pdt.G/2020/PA.crp. tanggal 7 Oktober 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 30 Shafar 1443 Hijriah, yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon RM. bin M untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Pembanding, di depan sidang Pengadilan Agama Curup, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan anak-anak yang bernama :2.1. Anak I Pembanding dan Terbanding, laki-laki, lahir pada tanggal 3 Pebruari 2007 di Curup; 2.2. Anak II Pembanding dan Terbanding, perempuan, lahir pada tanggal 4 Pebruari 2009 di Curup; 2.3. Anak III Pembanding dan Terbanding, laki-laki, lahir pada tanggal 18 Juni 2010 di Curup;Berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi/Pembanding dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk dapat berkomunikasi, bertemu dan bermain dengan anak-anak dimaksud;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah untuk ketiga anak tersebut pada diktum angka 2 setiap bulan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri menurut hukum dan untuk setiap tahun berikutnya ditambah 10 % dari jumlah nafkah tahun berjalan; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengikrarkan talak terhadap Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Curup berupa:4.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.2. Muth?ah berupa uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);4.3. Nafkah madhiyah sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang hutang kepada pihak ketiga tidak dapat diterima atau N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard);6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);2. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2021/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2021/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2021/PTA.Bn
Statistik12953