- DALAM KONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Ibnu Arhas bin Ishak) terhadap penggugat (Hayon Insani binti Nyak Sih);
- Menetapkan hak istri (Penggugat) akibat perceraian sebagai berikut:
- nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000.00.,-(dua juta ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak istri akibat perceraian sebagaimana diktum angka 3 (tiga) kepada Penggugat yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama:
- M. Arfan Maulidi bin Ibnu Arhas, Laki-laki, lahir tangal 21 April 2010, Umur 11 (sebelas) tahun;
- Rahmat Gunawan bin Ibnu Arhas, Laki-laki, Lahir 1 November 2012, Umur 9 (sembilan) tahun;
- Menetapkan nafkah untuk 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat tersebut sebagaimana diktum amar putusan angka 5 (tiga) diatas sebasar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan masing-masing anak mendapat sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada 2 (dua) orang anak tersebut sebagaimana diktum amar putusan angka 6 (enam) diatas kepada Penggugat terhitung sejak putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa mandiri (minimal usia 21 tahun) dengan penambahan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan ;
Putusan MS MEULABOH Nomor 187/Pdt.G/2021/MS.Mbo |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2021/MS.Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | MS MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Evi Juismaidar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Evi Juismaidar |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Kartika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Berada dibawah hak asuh (hadhanah) Penggugat dengan kewajiban Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat guna bertemu dengan anak-anak Penggugat dan Tergugat tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pdt.G/2021/MS.Mbo
Statistik557