- MENYATAKAN TERDAKWA SACHARUL BIN SALIM SAFRUDIN TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA SACHARUL BIN SALIM SAFRUDIN OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SACHARUL BIN SALIM SAFRUDIN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: PENGANIAYAAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA SACHARUL BIN SALIM SAFRUDIN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA: 7 (TUJUH) BULAN DAN 15 (LIMA BELAS) HARI;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG-BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH TONGKAT KAYU;
- Menyatakan Terdakwa SACHARUL Bin SALIM SAFRUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa SACHARUL Bin SALIM SAFRUDIN oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SACHARUL Bin SALIM SAFRUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penganiayaan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SACHARUL Bin SALIM SAFRUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 7 (tujuh) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tongkat kayu;
Putusan PT JAKARTA Nomor 293/PID/2021/PT DKI |
|
Nomor | 293/PID/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ahmad Ardianda Patria |
Hakim Anggota | Artha Theresia, Braroziduhu Waruwu |
Panitera | Sugeng Tarsono S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 293/PID/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 293/PID/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 293/PID/2021/PT DKI
Statistik7935