- Menyatakan terdakwa MOCHAMMAD FEBRIANSYAH RAMANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I jenis Tanaman? ; ------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ; --------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Baru yang berisi 1 (satu) klip plastik berisi ganja ; ----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A37F warna putih kombinasi coklat dengan simcard 0821325757436 ; ---------------------------------------------------------------------
Putusan PN MALANG Nomor 472/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 472/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Sendangsari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Intan Tri Kumalasari, Hakim Anggota Sugiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Bima Ardiansah Rizkianu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------ 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; -------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 472/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 472/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 472/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik3913