- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan hukum Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 2 Tanggal 18 Oktober 2005, Akta Kuasa Untuk Menyewakan Nomor 3 tanggal 18 Oktober 2005, Akta Perjanjian Nomor 4 Tanggal 18 Oktober 2005, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 5 tanggal 18 Oktober 2005 dan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 6 tanggal 18 Oktober 2005 BATAL DEMI HUKUM
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini
- Mengabulkan gugatan Intervensi untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat sebagai orang asing tidak punya hak milik atas obyek sengketa ;
- Menyatakan obyek sengketa sah milik Intervenient ;
- Menyatakan mencabut dan menghapus blokir atas obyek sengketa
- Menyatakan perbuatan Penggugat menguasai, menempati dan memanfaatkan obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Penggugat dan siapapun juga yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Intervenient dalam keadaan bebas dari hak-hak dan penguasaan siapapun juga ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.070.000,00 ( empat juta tujuh puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 872/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 872/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustini Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi Tergugat Intervensi DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat Intervensi tidak dapat diterima DALAM PERKARA POKOK DALAM PERKARA INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 872/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 872/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 872/Pdt.G/2020/PN Dps
Statistik576375