- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa II adalah sah milik Penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 297/Pdt.G/2007/PN.Dps jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 64/PDT/2008/PT.Dps jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2481 K/PDT/2008 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 489 PK/PDT/2010 jo Berita Acara Eksekusi Nomor: 297/Pdt.G/2007/PN.Dps tanggal 26 April 2013.
- Menyatakan hukum Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa II adalah bukan merupakan obyek land consolidation (LC) sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 297/Pdt.G/2007/PN.Dps.
- Menyatakan hukum land consolidation (LC) di atas Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa II yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hukum sertifikat-sertifikat hak milik yang terbit di atas Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa II, antara lain:
- Sertifikat Hak Milik No. 1570/Desa Dangin Puri Klod atas nama I Ketut Sudiasa Irawan incasu Tergugat I;
- Sertifikat Hak Milik No. 1571/Desa Dangin Puri Klod atas nama Dr. Putu Agus Surya Panjiin casu Tergugat II;
- Sertifikat Hak Milik No. 1572/Desa Dangin Puri Klod atas nama Rudy Nugraha Pradana incasu Tergugat III;
- Sertifikat Hak Milik No. 1573/Desa Dangin Puri Klod atas nama I Wayan Swasta in casuTergugat IV;
- Sertifikat Hak Milik No. 1574/Desa Dangin Puri Klod atas nama Sathio Wahyuni in casuTergugat V;
- Sertifikat Hak Milik No. 1603/Desa Dangin Puri Klod atas nama 1 Ketut Suryawan, MT, incasu Tergugat VII;
- Sertifikat Hak Milik No. 1604/Desa Dangin Puri Klod atas nama Pande Ketut Astari, SE. incasu Tergugat VIII;
- Sertifikat Hak Milik No. 1612/Desa Dangin Puri Klod atas nama I Nyoman Murda in casuTergugat IX;
- Sertifikat Hak Milik No. 1613/Desa Dangin Puri Klod atas nama i Nyoman Murda in casuTergugat IX;
- Sertifikat Hak Milik No. 1614/Desa Dangin Puri Klod atas nama | Nyoman Murda in casuTergugat IX;
- Sertifikat Hak Milik No. 1615/Desa Dangin Puri Klod atas nama I Nyoman Murda in casuTergugat IX;
- Sertifikat Hak Milik No. 1618/Desa Dangin Puri Klod atas nama Seri Yanti in casuTergugat X;
- Sertifikat Hak Milik No. 1656/Desa Dangin Puri Klod atas nama Than Mie Hwa in casuTergugat XI.
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I yang telah mendirikan bangunan di atas Tanah Sengketa I adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat VIII yang telah mendirikan bangunan di atas Tanah Sengketa II adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat X yang telah mendirikan bangunan di atas Tanah Sengketa II adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat VIII, Tergugat X atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan/membongkar bangunan-bangunannya masing-masing di atas Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa II dan untuk selanjutnya menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat dan bilamana perlu dalam pelaksanaannya dibantu dengan alat Negara (Polisi);
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini semestinya yang ditaksir sebesar Rp.8.375.000,-( delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 925/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 925/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota Kony Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Ary Widyatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Kesemuanya adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 925/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 925/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4835 K/Pdt/2022
Pertama : 925/Pdt.G/2020/PN Dps
Statistik168107