- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi (Bersa Liantoro bin Syaiful M) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon Konvensi (Ely Febrianti binti Muchtarudin) di hadapan sidang Pengadilan Agama Mesuji pada waktu yang akan ditentukan kemudian;
- Mengabulkan tuntutan Pemohon Rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan hak-hak Pemohon Rekonvensi sebagai akibat talak sebagai berikut : a. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); b. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan nafkah untuk 3 (tiga) orang anak Pemohon Rekonvensi dan Termohon Rekonvensi bernama : 1. Zaldy Afriza Fachruddin bin Bersa Liantoro, umur 14 tahun, 2. Rifqi Rinaldy bin Bersa Liantoro, umur 11 tahun, dan 3. Risa Rianti Qorirah binti Bersa Liantoro, umur 7 tahun, sejumlah Rp1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa), dengan estimasi kenaikan 5% setiap tahunnya di luar biaya kesehatan dan pendidikan.
- Menghukum Termohon Rekonvensi untuk memberikan mut?ah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut pada amar point 2 di atas kepada Pemohon Rekonvensi sebelum Termohon Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menghukum Termohon Rekonvensi memberikan nafkah 3 (tiga) orang anak sebagaimana tersebut pada amar point 3 di atas melalui Pemohon Rekonvensi terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp920.000,00 (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA Mesuji Nomor 276/Pdt.G/2021/PA.Msj |
|
Nomor | 276/Pdt.G/2021/PA.Msj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Mesuji |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Helson Dwi Utama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Badri Yunardi, S.sy., Hakim Anggota Hayatul Maqi |
Panitera | Panitera Pengganti Gading Wardian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 276/Pdt.G/2021/PA.Msj.zip
- Download PDF
- 276/Pdt.G/2021/PA.Msj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pdt.G/2021/PA.Msj
Statistik4533