- Sebidang tanah dan bangunan rumah 2 lantai, Sertipikat Hak Milik Nomor: 275/Kelurahan Ploso, terletak di Jl. A Yani Nomor 333, RT 001/RW 002, Kel. Ploso, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk atas nama Drs. Wahju Prijo Djatmiko, M.Sc., DIPL, IFSC., Herwasto Kuncoroyakti Jatmiko, dan Sri Sumarni Djatmiko dengan batas-batas:
- Sebuah mobil HONDA HR-V RU5 1.8 RS CVT CKD, tahun pembuatan 2015, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRU5870FJ402494, nomor mesin RI8ZE1002481, plat nomor AG 1516 WL, atas nama Hj. Sri Sumarni Djatmiko;
- Sebuah mobil TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ 4x2 A/T,tahun pembuatan 2018, warna hitam metalik, nomor rangka MHFGB8GS5J0867530, nomor mesin 2GDC320636, plat nomor AG 300 HW atas nama Siti Mardiyah;
- Sebuah cincin batu zamrud dengan 26 mata berlian pada sekeliling batu zamrud;
- Guci antik berwarna marun dari Kekaisaran China;
- Sebuah guci antik kecil seukuran genggaman orang dewasa terbuat dari marmer;
- Enam buah guci/kendi antik;
- Tujuh buah karya seni berupa lukisan antik;
- Dua buah keris antik;
- Sebuah ukiran patung kayu dengan bentuk wanita dengan tinggi 100 cm;
- Sebuah karya seni berupa ukiran patung kayu berbentuk penari setinggi kurang lebih 20cm;
- Dua buah Karya seni berupa ukiran berada dalam kamar utama;
- Sebuah ukiran berbentuk sesorang menunggangi kuda terbuat dari batu giok;
- Sebuah lukisan perempuan setangah badan karya Sikardjono;
- Sebuah lukisan perempuan sebadan karya Sikardjono;
- Sebuah lukisan perempuan karya Basuki Abdulah 91;
- Sebuah lukisan dengan judul Rose Blossom, ukuran 64cm x 55cm, koleksi Bapak Adam Malik Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Sebuah lukisan perempuan karya Edy S;
- Dua buah lukisan seorang wanita karya Siharno;
- Lemari ukir kecil di ruang utama;
- Lemari ukir jati dengan ukuran kurang lebih ukuran 1,5m x 0,5m;
- Sebuah meja kerja Managing PartnersKantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, berasal dari kayu jati, diruang bawah;
- Tiga buahkursi Managing PartnersKantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, ukuran besar dengan sandaran hingga kepala, 2 (dua) berwarna hitam dan 1 (satu) berwarna coklat;
- Dua set sofa pada Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners;
- Satu set sofa dan meja diruang utama Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners;
- Enam buah meja kerja Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, berasal dari kayu jati;
- Delapan buah kursi staf Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners;
- Dua buah rak buku pada ruang tamu dengan ukuran 2,5m x 3,5m;
- Sebuah rak buku pada Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners dengan ukuran 2,5m x 1,5m;
- Sebuah LCD merek Sharp dengan ukuran 48 inchi di ruang tengah;
- Sebuah monitor Lenovo dengan ukuran 30 inchi untuk layar CCTV bawah;
- Sebuah LCDTV dilantai 3 dengan ukuran 48 inchi;
- Empat set komputer beserta monitor Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners dengan merek LG;
- Dua buah laptop Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners merek Vaio dan HP dengan ukuran 14 inchi;
- Dua buah printer Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners merek Epson L210 dan Epson L360;
- Empat buah AC dengan merek Panasonic, LG, dan Samsung;
- Sebuah lemari es dua pintu dengan merek Samsung;
- Sebuah alat treadmill;
- Sebuah alat kesehatan dengan merek Advance:
- Satu set tempat tidur jati ukuran 2 m x 2 m di ruang bawah;
- Satu set tempat tidur lantai atas;
- Satu set meja makan berbahan marmer;
- Dua set lemari pakaian;
- Tiga badan usaha berupa: CV. Monjani yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 30 dan diubah dengan Akta Perubahan Terakhir Nomor 12 tanggal 01 Agustus 2019 di hadapan Notaris Sukma Marisabela Rahajeng, S.H., M.Kn yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Ploso, Nganjuk; CV. Monjana yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor 02 di hadapan Notaris Dini Dwi Tjahyaningrum, S.H., yang beralamat di Perumahan Griya Wira, Ganung Kidul, Kec./Kab. Nganjuk; CV. Saisa Sejahtera yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 24 di hadapan Notaris Dini Dwi Tjahyaningrum, S.H., yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Nomor, Ploso, Nganjuk;
Putusan PA NGANJUK Nomor 1895/Pdt.G/2021/PA.NGJ |
|
Nomor | 1895/Pdt.G/2021/PA.NGJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Izin Poligami Perdata Agama |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Iskandar Eko Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainuri Jali, Br Hakim Anggota Ugan Gandaika |
Panitera | Panitera Pengganti Nurul Kamilatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Dr. H. Wahyju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.) untuk menikah lagi dengan Lusi Dian Wahyudiani binti Tumiran sebagai istri kedua Pemohon; 3. Menetapkan, bahwa harta berupa : -sebelah utara: Tanah milik Ciaming, -sebelah barat: Jl. Ahmad Yani Nganjuk, -sebelah selatan: Gang Buntu, -sebelah timur: Tanah milik Wartini, Merupakan harta bersama antara Pemohon (Dr. H. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. bin S. Suprijo) dengan Termohon (Hj. Sri Sumarni Djatmiko binti Sairin); 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.270.000,00 (Satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1895/Pdt.G/2021/PA.NGJ
Statistik16363