Putusan PN SAMARINDA Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr |
|
Nomor | 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | M. Indra Prasetyo, Cn.asmiwati |
Panitera | Noventrix Sadly, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak tanggal 11 Mei 20193. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa uang pesangon sebesar ; 1.75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3), dan uang Cuti Tahunan yang belum diambil sesuai ketentuan dalam Pasal 40 ayat (4), Pasal 56 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Perincian Perhitungan sebagai berikut: Uang Pesangon (UP) = (9 x Rp. 3.179.673,-) x 1.75 = Rp. 50.079.849,00Uang Penghargaan Masa Kerja (UMK) 5 x Rp. 3.179.673 = Rp. 15.898.365,00Uang Cuti Tahunan yang belum diambil = Rp. 3.179.763 (UMK) 25 hari = Rp.127.190,52,00 /hari x 12 hari cuti tahunan = Rp. 1.526.286,24 Jumlah Keseluruhan = Rp. 67.506.368,24(Terbilang: Enam puluh Tujuh Juta Lima Ratus Enam Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Koma Dua Rupiah).4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya atas perkara ini sejumlah sejumlah Rp 1.899.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 235 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr
Statistik258349