- Menyatakan JUSMIATI binti SIDI BUJANG (alm), bersalah melakukan tindak pidana dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama.
- Menjatuhkan pidana terhadap JUSMIATI binti SIDI BUJANG (alm) dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan .
- Menjatuhkan pula kepada terdakwa berupa denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil merk merk Daihatsu Jenis Great New Xenia 1.3 std M.T Nopol F 1131 NP warna putih tahun 2016 Noka MHKV6EA1JGK005131, Nosin 1NRF117918 an. Sutjihati
- 1 (satu) berkas aplikasi permohonan pembiayaan pembelian secara kredit berupa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Jenis Great New Xenia 1.3 std M.T Nopol F 1131 NP warna putih tahun 2016 Noka MHKV6EA1JGK005131, Nosin 1NRF117918 an. Jusmiati kepada PT.Jacss Mtra Pinasthika (MPM) Finance Jambi
- 1 (satu) lembar sertifikat fidusia an. Jusmiati dan penerima fidusia an. PT. Jacss Mtra Pinasthika (MPM) Finance Jambi
- 1 (satu) berkas akta fidusia dengan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Jenis Great New Xenia 1.3 std M.T Nopol F 1131 NP warna putih tahun 2016 Noka MHKV6EA1JGK005131, Nosin 1NRF117918 an. Jusmiati
- Surat peringatan (SP) 1 s/d (SP) 3 beserta bukti resi pengiriman surat peringatan (SP) kepada debitur an. Jusmiati
- Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 509/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 509/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Romi Sinatra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yofistian, Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Jacss Mtra Pinasthika (MPM) Finance Jambi melalui saksi Hendriansyah |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 509/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik15016