- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dr/Tergugat II dk sebagian;
- Menyatakan Penggugat dr/Tergugat II dk adalah Penggugat rekonpensi yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Keterangan Ahli Waris No. 02/LKW/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020 yang dibuat dihadapan REZI YULIA EFFENDI, SH., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bandung;
- Menyatakan Penggugat dr / Tergugat II dk adalah sebagai Ahli Waris sah dari Almh. Ny. Lili Hidayat;
- Menyatakan Tergugat I dr /Penggugat dk (Wilson Hidayat dan William Hidayat) yang membuat Akta Perubahan CV. HUTAMA MANDIRI JAYA Nomor 12 Tanggal 10 September 2020 dihadapan Notaris Yaseer Arafat,SH. M.Kn beralamat di Bogor adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan peroses pembuatan Akta Perubahan Perseroan Komanditer CV. HUTAMA MANDIRI JAYA Nomor 12 tertanggal 10 September 2020 yang dilakukan oleh Tergugat I dr /Penggugat dk (Wilson Hidayat dan William Hidayat) dihadapan Notaris Yaseer Arafat, SH. M.Kn beralamat di Bogor adalah cacad hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Akta Pendirian CV. HUTAMA MANDIRI JAYA Nomor 5 Tanggal 20 Oktober 2010 masih berlaku, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Penggugat dr / Tergugat II dk sebagai Ahli Waris sah dari Ny. Lili Hidayat (Alm) adalah sebagai pihak yang berhak menagih dan menerima hasil dana surplus kas Toko Indomaret Punclut sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Waralaba Indomaret Nomor : 048/WR-CLG/BDG/X/2018 tertanggal 16-10-2018 kurang lebih sebesar Rp. 406.430.993,00 ( empat ratus enam juta empat ratus tiga puluh ribu sembilan ratus Sembilan puluh tiga rupiah );
- Menyatakan Tergugat I dr /Penggugat dk (Wilson Hidayat dan William Hidayat) tidak berhak untuk menagih/menarik dan menerima dana surplus Kas Toko Indomaret Punclut yang saat ini ditahan oleh Tergugat II dr / Tergugat I dk ( PT. INDOMARCO PRISMATAMA) kurang lebih sebesar Rp. 406.430.993,00 ( empat ratus enam juta empat ratus tiga puluh ribu sembilan ratus Sembilan puluh tiga rupiah );
- Menghukum Tergugat II dr / Tergugat I dk (PT. INDOMARCO PRISMATAMA) untuk membayarkan/mentransfer dan menyerahkan semua dana surplus kas Toko Indomaret Punclut kurang lebih sebesar Rp. 406.430.993,00 ( empat ratus enam juta empat ratus tiga puluh ribu sembilan ratus Sembilan puluh tiga rupiah ) kepada Penggugat dr / Tergugat II dk seketika dan sekaligus;
- Menyatakan karena Akta Perubahan Perseroan Komanditer CV. HUTAMA MANDIRI JAYA Nomor 12 tertanggal 10 September 2020 adalah tidak berkekuatan hukum, maka Kepengurusan Tergugat I dr /Penggugat dk (Wilson Hidayat dan William Hidayat) dalam Akta tersebut adalah tidak sah dan tidak berhak baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri bertindak atas nama dan untuk kepentingan Perseroan Komanditer CV. HUTAMA MANDIRI JAYA baik didalam maupun diluar Pengadilan;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan Tergugat II Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.230.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 204/Pdt.G/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 204/Pdt.G/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja, Br Hakim Anggota Fajar Kusuma Aji |
Panitera | Panitera Pengganti: Nina Yayu Maesaroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pdt.G/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 204/Pdt.G/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 583 K/Pdt/2023
Pertama : 204/Pdt.G/2021/PN Bdg
Statistik356126