- Menyatakan eksepsi Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli antara SUL AFANDI (Penggugat) dan BODI SUKMAJI (Tergugat) berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 15/2017 yang dibuat dihadapan Jeanny Suzanna Yusman, S.H. (Turut Tergugat I) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tertanggal 21 Maret 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Binong Kulon (Sekarang Gang Binong Kulon I) Nomor: 192/126 RT.06 RW.01 Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Prov. Jawa Barat, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 632/Binong, sebagaimana Surat Ukur No. 00127/Binong/1998 tanggal 12 Oktober 1998 seluas 141 m2, NIB. 00127, atas nama SUL AFANDI yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung (Turut Tergugat II) adalah milik Penggugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat atau orang lain yang menempati tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Binong Kulon (Sekarang Gang Binong Kulon I) Nomor: 192/126 RT.06 RW.01 Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Prov. Jawa Barat, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 632/Binong, sebagaimana Surat Ukur No. 00127/Binong/1998 tanggal 12 Oktober 1998 seluas 141 m2, NIB. 00127, atas nama SUL AFANDI yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung (Turut Tergugat II) secara melawan hukum dan tanpa hak apapun, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanpa syarat kepada Penggugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat lalai dan ingkar dalam memenuhi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan agar Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi yang lain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.570.000,00 (Dua juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 162/Pdt.G/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 162/Pdt.G/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erry Iriawan |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Sunarti, Hakim Anggota Taryan Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Djunianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pdt.G/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 162/Pdt.G/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pdt.G/2021/PN Bdg
Statistik10246