- Menyatakan Terdakwa SUGENG ARIEF RACHMANTO bin SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundle Print Out capture percakapan tokopedia @ditaket;
- 1 (satu) bundel Print Out capture percakapan WhatsApp 085702150605;
- 2 (dua) lembar print out bukti transaksi pembelian mini PC;
- 1 (satu) buah paket dengan nomor resi J&T Ekspress JD0102978573 yang berisi senter rusak.
- 1 (satu) unit CPU Comp 09, merk dengan merk infinity warna hitam;
- 1 (satu) buah akun tokopedia dengan nama akun ditaket dengan email riprastyo98@gmail.com.
- 1 (satu) buah Hanphone Iphone 6 warna rose gold dengan imei 354445063170012;
- 1 (satu) buah SIM Card Indosat dengan nomor 085875661183;
- 1 (satu) buah buku rekening BRI dengan No rek 684601007347532 a.n SUGENG ARIEF RACHMANTO.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 933/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 933/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga, Br Hakim Anggota Taryan Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisnu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi ENDIN SURYADIN Dikembalikan kepada saksi SUSANTO Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 933/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 933/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 933/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik441298