- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Kwitansi Pembayaran atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.49/Desa Cebongan, seluas 317 M2 (tiga ratus tujuh belas meter kubik), yang terletak di Jl. Sidohaijo 1/09, RT.002, RW.004, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga., seluas 317 M2 (tiga ratus tujuh belas meter persegi) , tertanggal 5 Mei 1978;
- Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.49/Desa Cebongan, seluas 317 M2 (tiga ratus tujuh belas meter kubik), yang terletak di Jl. Sidohaijo 1/09, RT.002, RW.004, Kel.Cebongan, Kec.Argomulyo, Kota Salatiga., seluas 317 M2 (tiga ratus tujuh belas meter persegi), dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengn rumah bapak Budi, Selatan dan barat berbatasan dengan Jalan dan sebelah timur berbatasan dengan ibu Rusmiyati adalah milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 49/Desa Cebongan, yang semula atas nama Soetomo, Soetami, Edy Haryanto, Herdu Priyanto menjadi atas nama Harsilah (Penggugat);
- Memerintahkan kepada turut Tergugat untuk melakukan balik nama menjadi atas nama Penggugat atas sertifikat Hak Milik Nomor 49/Desa Cebongan yang semula atas nama Soetomo, Soetami, Edy Haryanto, Herdu Priyanto menjadi atas nama Harsilah (Penggugat) dan agar perubahan tersebut dicatatkan dalam Daftar Register yang tersedia untuk itu;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp1.371.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SALATIGA Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Slt |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2020/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yesi Akhista |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty, Br Hakim Anggota Dian Arimbi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Andriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2020/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2020/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2020/PN Slt
Statistik478