- Uang Tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
- 1 (Satu) unit Mobil Toyota Avanza Veloz AT Warna Hitam Plat Nomor F 1408 DO berikut STNK Mobil Toyota Avanza Veloz AT Warna Hitam Plat Nomor F 1408 DO a.n. VALENTINE NOVITA RAHAYU dan BPKB Mobil Toyota Avanza Veloz AT Warna Hitam Plat Nomor F 1408 DO VALENTINE NOVITA RAHAYU.
- 1 (Satu) buah laptop merk Sony VAIO model SVE14113EGW warna putih beserta charger
- 1 (Satu) buah laptop merk ASUS windows 10 product ID : 00327-35000-00000-AAOEM warna rose gold beserta charger
Putusan PN BANDUNG Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 66/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifandaru Eriambodo Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja, Br Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto |
Panitera | Panitera Pengganti: R Yance Rahadyan S Se |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Drs. J.R. RISNANTO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Drs. J.R. RISNANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. J.R. RISNANTO karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.945.949.720,00 (dua milyar Sembilan ratus empat puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita dari terdakwa Drs. J. R. RISNANTO berupa : dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (Satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan harta benda yang telah disita tersebut tidak mencukupi, maka harta bendanya lainnya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau jika terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menyatakan barang bukti berupa; Nomor 1 sampai dengan 915 Dipergunakan dalam perkara Atas Nama Terdakwa MOHAMAD WAHYU, S.Pd. Dkk 9. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg
Statistik16940