- Menyatakan Terdakwa YOSEP FEBRIANDANI PERMANA,SIp., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa YOSEP FEBRIANDANI PERMANA,SIp., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOSEP FEBRIANDANI PERMANA,SIp., karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu bulan ;
- Menghukum Terdakwa YOSEP FEBRIANDANI PERMANA,SIp., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp119.050.000,00 (serratus Sembilan belas juta lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa;
Putusan PN BANDUNG Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 72/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika, Br Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhamad Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; 1. Buku Bank Desa Balokang Kec. / Kota Banjar TA. 2015 yang tidak ditandatangani. 2. Buku Bank Desa Balokang Kec. / Kota Banjar TA. 2016. 3. Buku Tabungan Bank BJB Cab. Kota Banjar TA. 2015 an. Desa Balokang Kota Banjar. 4. Buku Kas Umum Desa Balokang TA. 2015. 5. Buku Kas Umum Desa Balokang TA. 2016. 6. 1 (Satu) berkas Surat Pengajuan Pendanaan sebesar Rp.43.900.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) untuk kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor yang tidak ditandatangani 7. 1 (Satu) berkas Surat Pengajuan Pendanaan sebesar Rp.220.800.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor yang tidak ditandatangani. 8. 1 (Satu) berkas Surat Pengajuan Pendanaan sebesar Rp.63.221.600,- (Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah) untuk kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor yang tidak ditandatangani. 9. 1 (Satu) berkas Surat Pengajuan Pendanaan sebesar Rp.101.691.100,- (Seratus Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Seratus Rupiah) untuk kegiatan Wincikan Tanah Desa TA. 2015 yang tidak ditandatangani. 10. 1 (Satu) berkas Surat Pengajuan Pendanaan sebesar Rp.40.775.000,- (Empat Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Posyandu TA. 2015 yang tidak ditandatangani. 11. 1 (Satu) berkas Surat Pengajuan Pendanaan sebesar Rp.34.271.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) untuk pelaksanaan penunjang kegiatan pos keamanan lingkungan yang tidak ditandatangani. 12. Aplikasi Transfer Bank BJB Cab. Kota Banjar untuk bulan April 2016 sebesar Rp.145.415.000,- dengan rincian : - Aplikasi setoran / transfer Bank. BJB Cab. Kota Banjar tanggal 19 April 2016 sebesar Rp.40.775.000,-(Empat puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), dibayarkan untuk penggantian uang Sarana dan Prasarana Posyandu. - Aplikasi setoran / transfer Bank. BJB Cab. Kota Banjar tanggal 19 April 2016 sebesar Rp.87.140.000,-(Delapan Puluh Tujuh juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah), dibayarkan untuk penggantian uang Kegiatan Sarana dan prasarana kantor. - Aplikasi setoran / transfer Bank. BJB Cab. Kota Banjar tanggal 19 April 2016 sebesar Rp.17.500.000,-(Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). dibayarkan untuk penggantian uang Kegiatan Sarana dan prasarana kantor. 13. Aplikasi Transfer Bank BJB Cab. Kota Banjar untuk Bulan Juli 2017 sebesar Rp.199.183.700,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah) dengan rincian : - Aplikasi setoran / transfer Bank. BJB Cab. Kota Banjar tanggal 17 Juli 2017 sebesar Rp.34.271.000,-(Tiga Puluh Empat juta dua ratus Tujuh puluh Satu ribu Rupiah), dibayarkan untuk penggantian uang penunjang kegiatan pos keamanan lingkungan. - Aplikasi setoran / transfer Bank. BJB Cab. Kota Banjar tanggal 17 Juli 2017 sebesar Rp.63.221.600,-(Enam Puluh Tiga juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah), dibayarkan untuk penggantian uang Kegiatan Sarana dan prasarana kantor.- - Aplikasi setoran / transfer Bank. BJB Cab. Kota Banjar tanggal 17 Juli 2017 sebesar Rp.101.691.100,- (Seratus Satu Juta Enam Ratus Sembilan puluh Satu Ribu seratus Rupiah), dibayarkan untuk penggantian uang Kegiatan Wincikan tanah desa. 14. Surat nomor : 147 / 126 / Des, tanggal 17 Juli 2017 perihal tindak lanjut Laporan Inspektorat Daerah Kota Banjar untuk Desa Balokang. 15. 1 (Satu) berkas pengajuan pendanaan Nomor : 147 / 20 / Ds, tanggal 01 Februari 2016 perihal untuk pelaksanaan kegiatan belanja pegawai (Bulan Januari dan februari tahun 2016) sebesar Rp.126.650.000,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 16. Bukti Pencairan SPP Nomor : 0001 / SPP / 12.03 / 2016, tanggal 02 Februari 2016, perihal uang penghasilan tetap dan tunjangan sebesar Rp.126.650.000,-.(Seratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) 17. Kwitansi pembayaran ke Sdr. H. ADE (Toko Matrial Sumur bandung) sebesar Rp.34.627.500,- (Tiga Puluh empat juta Enam ratus Dua Puluh tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah), tanggal 02 Februari 2016. 18. Aplikasi setoran / transfer Bank. BJB Cab. Kota Banjar tanggal 30 November 2016 sebesar Rp.25.657.000,-, (Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) untuk pembayaran pinjaman pribadi para perangkat desa ke Bank Jabar Cab. kota Banjar. 19. Bukti pembayaran Pajak dari Bendahara Desa Balokang melalui bank BJB Cab. Kota Banjar tertanggal 12 februari 2016 dengan Kode Billing 016020640952228, senilai Rp.258.500,- (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) untuk pembayaran pajak siltap. - Bukti pembayaran Pajak dari Bendahara Desa Balokang melalui bank BJB Cab. Kota Banjar tertanggal 12 februari 2016 dengan Kode Billing 016020641030154, senilai Rp. 258.500,- (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah). untuk pembayaran pajak siltap. - Bukti pembayaran Pajak dari Bendahara Desa Balokang melalui bank BJB Cab. Kota Banjar tertanggal 12 februari 2016 dengan Kode Billing 016020641114498, senilai Rp.450.750,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), untuk pembayaran pajak siltap. - Bukti pembayaran Pajak dari Bendahara Desa Balokang melalui bank BJB Cab. Kota Banjar tertanggal 12 februari 2016 dengan Kode Billing 016020641063124, senilai Rp.450.750,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), untuk pembayaran pajak siltap. 20. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.8.591.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) tertanggal 02 Februari 2016, yang ditandatangani oleh Sdr. OBAR SOBARDIAN untuk pembayaran operasional BPD dari bulan januari s/d Maret 2016. - Kwitansi pembayaran sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Rupiah) tertanggal 12 April 2016, yang ditandatangani oleh Sdr. PEPEN untuk pembayaran operasional BPD. (Tanpa materai) 21. Buku Kas Pinjaman Siltap Tahun 2016 yang dibuat oleh bendahara desa Balokang (Sdri. ASRI MARDIANI). 22. Kwitansi pengambilan uang sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) tertanggal 02 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI dan Sdr. Drs. DEDI HIDAYAT. 23. Kwitansi Pengambilan uang oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI (Sekertaris Desa) dengan nominal uang sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) tertanggal 28 Oktober 2015 dengan alasan untuk membayar utang kepada Sdr. ODING ABDUL KODIR. 24. Kwitansi Pengambilan uang oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI (Sekertaris Desa) dengan nominal uang sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) tertanggal 06 Januari 2016 dengan alasan untuk pinjaman pribadi. (Tanpa materai) 25. Kwitansi Pengambilan uang oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI (Sekertaris Desa) dengan nominal uang sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) tertanggal 07 Januari 2015 dengan alasan untuk pinjaman pribadi. 26. Kwitansi Pengambilan uang oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI (Sekertaris Desa) dengan nominal uang sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) tertanggal 12 Januari 2016 dengan alasan untuk pinjaman pribadi. 27. Kwitansi Pengambilan uang oleh Sdr. H. ODING HOMSIN (Mantan Kades Balokang) dengan nominal uang sebesar Rp.3.120.000,- (Tiga Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) tertanggal 13 Juli 2015 dengan alasan untuk membayar paket hari raya. (Tanpa Materai) 28. Nota pembelian tertanggal 05 Juli 2015 dengan nominal uang sebesar Rp. 3.120.000,- (Tiga Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah). 29. Kwitansi Pengambilan uang oleh Sdr. H. ODING HOMSIN (Mantan Kades Balokang) dengan nominal uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tertanggal 15 Juli 2015 dengan alasan untuk pinjaman pribadi dikarenakan ketika itu siltap untuk kades belum cair. (Tanpa Materai) 30. Kwitansi Pengambilan uang oleh Sdr. H. ODING HOMSIN (Mantan Kades Balokang) dengan nominal uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tertanggal 27 Februari 2015 dengan alasan untuk pinjaman pribadi dikarenakan ketika itu siltap untuk kades belum cair. (Tanpa Materai) 31. Kwitansi dan memo Kades Balokang perihal Pengambilan uang oleh Sdr. H. ODING HOMSIN (Mantan Kades Balokang) dengan nominal uang sebesar Rp.20.150.000,- (Dua Puluh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tertanggal 08 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Sdr. NURYADI Als ODE dan Sdr. YOSEP FEBRIANDANI (Sekertaris Desa). 32. Kwitansi Pengambilan uang oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI (Sekertaris Desa) dengan nominal uang sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) tertanggal 18 September 2015. 33. Kwitansi Pengambilan uang oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI (Sekertaris Desa) dengan nominal uang sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) tertanggal 13 Oktober 2015. (Tanpa Materai) 34. Kwitansi Pengambilan uang oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI (Sekertaris Desa) dengan nominal uang sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tertanggal 26 Oktober 2015. 35. Kwitansi Pengambilan uang oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI (Sekertaris Desa) dengan nominal uang sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) tertanggal 28 Oktober 2015. (Tanpa Materai) 36. Kwitansi Pengambilan uang oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI (Sekertaris Desa) dengan nominal uang sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tertanggal 20 November 2015. 37. Kwitansi Pengambilan uang oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI (Sekertaris Desa) dengan nominal uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) tertanggal 02 Desember 2015.- 38. Kwitansi Pengambilan uang oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI (Sekertaris Desa) dengan nominal uang sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) tertanggal 05 Desember 2016. (Tanpa Materai) 39. Kwitansi Pengambilan uang oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI (Sekertaris Desa) dengan nominal uang sebesar Rp.76.000.000,- (Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) tertanggal 21 Desember 2015. 40. Kwitansi Pengambilan uang oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI (Sekertaris Desa) dengan nominal uang sebesar Rp.30.600.000,- (Tiga Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tertanggal 21 Desember 2015. 41. Kwitansi Pengambilan uang oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI (Sekertaris Desa) dengan nominal uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tertanggal 31 Desember 2015. (Tanpa Materai) 42. Kwitansi Pengambilan uang oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI (Sekertaris Desa) dengan nominal uang sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) tertanggal 31 Desember 2015. (Tanpa Materai) 43. Kwitansi Pengambilan uang oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI (Sekertaris Desa) dengan nominal uang sebesar Rp.6.450.000,- (Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tertanggal 08 Januari 2016. 44. 1 (Satu) Berkas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0033 / SPP / 12.03 / 2017, tanggal 14 Juli 2017, Perihal pengajuan permintaan pembayaran Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa TA. 2017 untuk keperluan pembangunan dan pemeliharaan jalan keep rabat beton dengan nominal uang sebesar Rp.477.098.950, (Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah). 45. Bukti penarikan Tunai dari Bankk BJB Cab. Kota Banjar an. Desa Balokang Kota Banjar dengan jumlah nominal Rp.477.098.950,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) tanggal 14 Juli 2017. 46. 1 (Satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Desa Balokang Kec. Kota Banjar TA. 2017 tanggal 14 Juli 2017. 47. Mutasi Rekening dari Bank BJB Cab. Kota Banjar atas nama Desa Balokang Kota Banjar periode 01 Januari 2017 sampai dengan 26 November 2017. 48. Bukti Transfer Bank BJB Cab. Kota Banjar dari Pihak Desa Balokang (Sdri. ASRI MARDIANI) kepada CV. SATRIA PERDANA sebesar Rp.340.652.356,- (Tiga Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Enam Rupiah), tanggal 14 Juli 2017. 49. Bukti Transfer Bank BJB Cab. Kota Banjar dari Pihak Desa Balokang (Sdri. ASRI MARDIANI) kepada CV. SATRIA PERDANA sebesar Rp.6.044.319,- (Enam Juta Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Belas Rupiah), tanggal 14 Juli 2017. 50. Bukti Penyetoran Pajak Bank BJB Cab. Kota Banjar dari Pihak Desa Balokang (Sdri. ASRI MARDIANI) untuk pembayaran pajak sebesar Rp.40.477.275,- (Empat Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) ,tanggal 14 Juli 2017. 51. Bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.89.925.000,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), tertanggal 26 Juli 2017 untuk pembayaran HOK yang ditandatangani oleh Sdr. TRIONO RAHARJO. 52. Bukti penyetoran pajak Bank BJB Cab. Kota Banjar dari Pihak Desa Balokang (Sdri. ASRI MARDIANI) untuk pembayaran pajak TA. 2015 sebesar Rp.21.949.755,- (Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) ,tanggal 17 Juli 2017, berikut 4 (Lembar) bukti penerimaan pajak tanggal 17 Juli 2017. 53. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.4.765.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Enam puluh Lima Ribu Rupiah), tertanggal 30 Juni 2016 untuk pembayaran pinjaman kepada Sdr. TATANG yang ditandatangani oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI. (Tanpa Materai) 54. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.5.235.000,- (Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah), tertanggal 30 Juni 2016 untuk pembayaran pinjaman kepada Sdr. TATANG yang ditandatangani oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI. (Tanpa Materai) 55. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), tanpa tanggal bulan Juni 2016 untuk kasbon pribadi Sdr. YOSEP FEBRIANDANI yang ditandatangani oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI. (Tanpa Materai) 56. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), tertanggal 03 Februari 2016 untuk pembayaran Meubelair meja kerja yang ditandatangani oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI. (Tanpa Materai) 57. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), tertanggal 09 April 2016 untuk kasbon pribadi Sdr. YOSEP FEBRIANDANI yang ditandatangani oleh Sdr. YOSEP FEBRIANDANI. (Tanpa Materai) 58. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), tertanggal 18 Desember 2015 untuk pembayaran media kota yang ditandatangani oleh Sdr. H. ODING HOMSIN. (Tanpa Materai) Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Balokang Cq.saudari Asri Mardiani Binti Adang 59. Surat Pengantar Barang dari Warung Aspal CV. MARANTI LESTARI kepada Desa Balokang Kota Banjar tertanggal 13 September 2016 perihal pengiriman Aspal Pen Grade 60 / 70 sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua ) Drum, yang ditandatangani oleh Pengirim atas nama Sdr. H. NANA SUNDANA, SH, dan penerima atas nama Sdr. NURYADI. 60. Mutasi rekening bank BJB Cab. Kota Banjar atas nama MANGGALA KARYA, perihal penerimaan uang oleh CV. MANGGALA, sebesar Rp. 54.457.964,- (Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) tertanggal 14 september 2016. 61. 1 (Satu) Berkas Notulen hari Jumat 29 Desember 2017 yang dibuat berdasarkan pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh Pihak Desa Balokang Kota Banjar, diketahui oleh beberapa tokoh yang tercantum dalam daftar hadir DIKEMBALIKAN KEPADA NURYADI ALS ODE BIN ALM. DAWAM SUPARDI 62. Mutasi rekening bank BJB Cab. Kota Banjar atas nama TATANG SUDIANA, dengan Norek : 00172777891100, tertanggal data untuk periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016. 63. Mutasi rekening bank BJB Cab. Kota Banjar atas nama TATANG SUDIANA, dengan Norek : 00172777891100, tertanggal data untuk periode 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017. 64. Berkas Berita Acara hasil musyawarah pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Desa Balokang Kota Banjar, perihal peminjaman CV. DIMAS PERSADA oleh Sdr. NURYADI Als ODE, tertanggal 20 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Sdr. H ODING HOMSIN. DIKEMBALIKAN KEPADA TATANG SUDIANA BIN ULI 65. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.330.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), tertanggal 19 Desember 2016 untuk pembayaran pinjaman yang ditandatangani oleh Sdr. H. ODING HOMSIN. ( Tanpa Materai) DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA BALOKANG CQ.TRIONO RAHARJO ALS ADE BIN ALM. SUHARJO 66. - 1 (Satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 931 / 03114 / LS-Bankeu / BUD / 1.20.5.2 / 2015, tanggal 08 Juli 2015. - 1 (Satu) Berkas Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I TA. 2015 untuk Desa balokang kota Banjar 67. - 1 (Satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 931 / 04391 / LS-Bankeu / BUD / 1.20.5.2 / 2015, tanggal 09 September 2015. - 1 (Satu) Berkas Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II TA. 2015 untuk Desa balokang kota Banjar. 68. - 1 (Satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 931 / 07294 / LS-Bankeu / BUD / 1.20.5.2 / 2015, tanggal 17 Desember 2015. - 1 (Satu) Berkas Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap III TA. 2015 untuk Desa balokang kota Banjar. 69. - 1 (Satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 931 / 02806 / LS-Bankeu / BUD / 1.20.5.2 / 2016, tanggal 30 Juni 2016 - 1 (Satu) Berkas Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I TA. 2016 untuk Desa balokang kota Banjar. 70. - 1 (Satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 931 / 04196 / LS-Bankeu / BUD / 1.20.5.2 / 2016, tanggal 20 September 2016 - 1 (Satu) Berkas Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II TA. 2016 untuk Desa balokang kota Banjar. 71. - 1 (Satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 931 / 06015 / LS-Bansos / BUD / 1.20.5.2 / 2016, tanggal 09 Desember 2016 - 1 (Satu) Berkas Proposal permohonan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap III TA. 2016 untuk Desa balokang kota Banjar DIKEMBALIKAN KEPADA BPPKAD PEMKOT BANJAR CQ.IR. AGUS KOSTAMAN 72. Laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa pemerintah desa balokang Tahun Anggaran 2015 yang tidak ditandatangani 73. Laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa pemerintah desa balokang Tahun Anggaran 2016. 74. Proposal permohonan bantuan peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur (Rehab atap, plafond, penambahan teras depan, renovasi dinding depan dan belakang gedung kantor desa) TA. 2015. 75. Copy Laporan Pertanggung jawaban bantuan keuangan peningkatan infrastruktur perdesaan dan tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa tahun 2015. 76. Kwitansi Pembelian barang dari BCS (Bhakti Computer Sytem) tertanggal 23 September 2015, untuk pembelian printer, camera dan Hard Cover, sebesar Rp. 23.200.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). 77. Berkas Prosedur pembelian barang (Surat Perjanjian Kontrak nomor : 027 / 001.Kontrak.BR.01 / Banjar / 2015, berupa 2 (Dua) Unit Sepeda motor Yamaha all new soul GT. 78. Kwitansi pembayaran dari Desa balokang kota Banjar dengan CV. SUMBER JAYA tertanggal 08 Februari 2016 sebesar Rp.30.750.000,- (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 79. Copy berkas Surat Perjanjian Kontrak pengadaaan barang Nomor : 027 / 001.Kontrak.BR.02 / Banjar / 2015, tanggal 05 Agustus 2015, untuk pembelian 1 (Satu) unit R4 Merk Suzuki Carry PU FD 2015, senilai Rp.102.910.000,- (Seratus Dua Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah). 80. Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0081 / SPP / 12.03 / 2016, tanggal 21 November 2016 perihal kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan keep rabat beton dari bidang pelaksanaan pembangunan desa dengan jumlah nominal sebesar Rp. 180.688.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah). 81. Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 0094 / SPP / 12.03 / 2016, tanggal 14 Desember 2016 perihal kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan keep rabat beton dari bidang pelaksanaan pembangunan desa dengan jumlah nominal sebesar Rp.276.453.700,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah. DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA BALOKANG CQ. SAUDARA ASEP NURDIAMAN ROSMAYADI, S.IP BIN DIDI ROSADI 82. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), tertanggal 12 Juli 2015 untuk pembayaran Infrastruktur TA. 2015 kepada Sdr. NURYADI Als ODE. ( Tanpa Materai) 83. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), tertanggal 16 Oktober 2015 untuk pembayaran Infrastruktur TA. 2015 kepada Sdr. NURYADI Als ODE. ( Tanpa Materai) 84. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dan Rp.33.390.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), tertanggal 22 September 2015 untuk pembayaran Infrastruktur TA. 2015 kepada Sdr. Deni. 85. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.14.791.000,- (Empat Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah), tertanggal 04 November 2015 untuk pembayaran HOK Pengaspalan TA. 2015 kepada Sdr. EYANG. 86. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.3.300.000,- (Tiga Juta Tiga ratus Ribu Rupiah), tertanggal 27 November 2015 untuk pembayaran Sewa Sprayer Pengaspalan jalan keep TA. 2015 kepada Sdr. EYANG. 87. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.5.300.000,- (Lima Juta Tiga ratus Ribu Rupiah), tertanggal 27 November 2015 untuk pembayaran lansir bahan matrial TA. 2015 kepada Sdr. RUDI. 88. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.5.400.000,- (Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), tertanggal 30 November 2015 untuk pembayaran Sewa Moln TA. 2015 kepada Sdr. EYANG. 89. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), tanpa tanggal Tahun 2015 untuk pembayaran Infrastruktur TA. 2015 kepada Sdr. NURYADI Als ODE. 90. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.6.750.000,- (Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), tanpa tanggal Tahun 2015 untuk pembayaran Infrastruktur TA. 2015 kepada Sdr. NURYADI Als ODE. (Tanpa Materai) 91. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), tanpa tanggal Tahun 2015 untuk pembayaran Infrastruktur TA. 2015 kepada Sdr. NURYADI Als ODE. (Tanpa Materai) 92. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah), tanpa tanggal Tahun 2015 untuk pembayaran Infrastruktur Dusun Gardu TA. 2015 kepada Sdri. AI KURNIASIH (Kadus Gardu). 93. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.59.000.000,- (Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah), tanpa tanggal Tahun 2015 untuk pembayaran Infrastruktur Dusun Parung TA. 2015 kepada Sdr. H. KOSWARA (Kadus Parung). 94. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.37.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah), tanpa tanggal Tahun 2015 untuk pembayaran Infrastruktur Dusun Karang Tengah TA. 2015 kepada Sdr. AHMAD SAHIDIN (Kadus Karang Tengah). 95. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), tanpa tanggal Tahun 2015 untuk pembayaran Infrastruktur Dusun Balokang TA. 2015 kepada Sdr. MEMEN (Kadus Balokang). 96. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah), tanpa tanggal Tahun 2015 untuk pembayaran Infrastruktur Dusun karangpucung TA. 2015 kepada Sdr. AEP SAEPULOH (Kadus Karang Pucung). 97. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.52.000.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah), tanpa tanggal Tahun 2015 untuk pembayaran Infrastruktur Dusun Cibeureum TA. 2015 kepada Almarhum Sdr. TOMI HERYANA (Kadus Cibeureum). 98. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah), tanpa tanggal Tahun 2015 untuk pembayaran Infrastruktur Dusun Ciaren TA. 2015 kepada Sdri. WIWIN WIDIAWATI (Kadus Ciaren). 99. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.57.000.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah), tertanggal 31Maret 2016 untuk pembayaran pinjaman yan ditandatangani oleh Sdri. ASRI MARDIANI. ( Tanpa Materai) 100. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), tertanggal 24 Sesptember 2015 untuk pembayaran penebusan sawah carik atas perintah Kades Balokang (Sdr. H. ODING HOMSIN) yang ditandatangani oleh Sdr. TOMI HERYANA (Alm). 101. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), tertanggal 19 April 2016 untuk pembayaran pinjaman rehab atap kantor Desa Balokang TA. 2015. ( Tanpa Materai) 102. 1 (Satu) lembar bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), tertanggal 30 Desember 2015 untuk pembayaran RTLH TA. 2015, yang diterima oleh sdr. Drs. DEDI SARIP HIDAYAT DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA BALOKANG 9. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg
Statistik29874