Putusan PN SORONG Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Son |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hatijah Averien Paduwi |
Hakim Anggota | Fransiscus Yohanis Babthista, Muslim M. Ashiddiqi |
Panitera | Selmiati L. Paintu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : PERDATA : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;II. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran Uang Simpanan dan Bunga sebesar Rp. 1.760.767.580 (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta tujuh ratus enam puluh tujuh lima ratus delapan puluh rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan sekaligus;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan Putusan isi perkara ini terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah); 7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN Son
Statistik1050