- Menyatakan Terdakwa Yoniku Murib Alias Mbobugu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primer Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Yoniku Murib Alias Mbobugu tersebut dari dakwaan Primer Kesatu dan Kedua Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yoniku Murib Alias Mbobugu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya sesuatu amunisi? sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Butir Amunisi bertuliskan 270-60 dengan Kondisi amunisi pada bagian Primer terdapat bekas pematik Senjata Api;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO,warna biru muda, dengan IMEI I : 868532059426190, dan IMEI II : 868532059426182;
- 1 (satu) buah kalung manik-manik berwarna kuning-Hitam, yang bermata kalung model salib berbahan besi stainlis;
Putusan PN NABIRE Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Nab |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Nur Fadli, Br Hakim Anggota I Putu Gede Yoga Pramana |
Panitera | Panitera Pengganti: Fera Thomas Tanduk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Nab
Statistik17569