- Menyatakan Terdakwa Saiful Bahri Bin Zainal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,06 (nol koma nol enam) gram. Kemudian dibawa untuk pengujian laboratorium Forensik Cabang medan setelah diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Medan sisanya dikembalikan berupa plastik pembungkus dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus amplop warna coklat;
- 1 (satu) buah kotak rokok Magnum warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp Oppo F1s warna silver, emai: 863440031830973;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol BL 3850 KAH nomor rangka: MH1JM1110JK647522, nomor mesin: JM11E1629516;
Putusan PN BIREUEN Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN Bir |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2021/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Luthfan Hadi Darus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Muchsin Alfahrasi Nur, Br Hakim Anggota Fuady Primaharsa |
Panitera | Panitera Pengganti: Harperiyani Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Hafiz Asyrof Khadafi Bin M Khadafi Asyirof Kadafi Bin M. Kadafi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pid.Sus/2021/PN_Bir.zip
- Download PDF
- 244/Pid.Sus/2021/PN_Bir.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.Sus/2021/PN Bir
Statistik7215