Putusan PN TAHUNA Nomor 97/Pid.B/2021/PN Thn |
|
Nomor | 97/Pid.B/2021/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Belmando Pane |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Halifardi, Hakim Anggota Taufiqurrahman |
Panitera | Panitera Pengganti Chatrien Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DEISSY DAREHO Alias DESI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Uang sebesar Rp. 951.000,- (sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang terdiri dari: - Pecahan uang tunai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; - Pecahan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar; - Pecahan uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; - Pecahan uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; - Pecahan uang tunai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) buah dompet berwarna kombinasi merah dan hitam dan bertuliskan FOREVER YOUNG; - 1 (satu) buah Handphone merek OPPO model CPH1803; - 1 (satu) lembar kertas rekapan yang bertuliskan pasangan Angka dan Shio; - 1 (satu) buah ballpoint merek Snowman; - 1 (satu) buah handsanitizer merk Dettol; 1 (satu) buah kartu ATM BRI; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah Handphone merek OPPO model CPH2015; Dikembalikan kepada Terdakwa DEISSY DAREHO Alias DESI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.B/2021/PN_Thn.zip
- Download PDF
- 97/Pid.B/2021/PN_Thn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2021/PN Thn
Statistik8931