- Menyatakan Terdakwa Yusri Bin Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 3,42 (tiga koma empat puluh dua) gram.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol lasegar.
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dengan nomor IMEI : 351907/10/379647/1.
- ikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara MUNTASAR Bin ABU BAKAR;
- 1 (satu) unit HP android merk Samsung warna putih dengan nomor IMEI : 3540028/07/697778/7.
- ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno warna hitam dengan nomor polisi BL 3254 ZAF, nomor rangka : MH1KF1116FK081209, nomor mesin : KF11E1081357.
- irampas untuk negara;
Putusan PN BIREUEN Nomor 252/Pid.Sus/2021/PN Bir |
|
Nomor | 252/Pid.Sus/2021/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Luthfan Hadi Darus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fuady Primaharsa, Br Hakim Anggota Rahmi Warni |
Panitera | Panitera Pengganti Rafita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pid.Sus/2021/PN_Bir.zip
- Download PDF
- 252/Pid.Sus/2021/PN_Bir.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3489 K/PID.SUS/2022
Pertama : 252/Pid.Sus/2021/PN Bir
Statistik7514