- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah jual beli tanah perumahan dan perkebunan antara Penggugat dan Tergugat pada tahun 1995;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas tanah yaitu ; Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2789 Nagari Kinali dengan luas 18.825 M2 Gambar Situasi Nomor 2185/2012 tanggal 29 Februari 2012, yang terletak di Padang Canduh, Jorong Padang Canduh, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batasnya sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pak Wari/Pak Parlan.
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Pak Haji Karudin.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Alm. Pak Mujni/Buk Miem.?
- Menyatakan Penggugat berhak membuat dan mengurus Balik Nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2789 Nagari Kinali dengan luas 18.825 M2 Gambar Situasi Tanggal 29 Februari 2012 Nomor 2185/2012. yang terletak di Padang Canduh, Jorong Padang Canduh, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batasnya sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pak Wari/Pak Parlan.
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Pak Haji Karudin.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Alm. Pak Mujni/Buk Miem.
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Psb |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Kharisma Makkawaru, Br Hakim Anggota Nadia Sekar Wigati |
Panitera | Panitera Pengganti Thomas Elva Edison |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dari nama KAMISAH ke atas nama TINAH. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2021/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2021/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN Psb
Statistik10738