- Menyatakan terdakwa RISNO Bin NATIMIN Pgl RISNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risno Bin Natimin Pgl. Risno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; -------------------------------------------------------
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------------
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------
- Uang tunai sejumlah Rp. 379.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian : 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------
- 1 ( satu ) unit handphone merk ALDO AL-55 DUAL SIM warna hitam, No. IMEI 1 : 355174552159158, No. IMEI II : 355174552159166 ; ----------------------------------------
- 1 (satu) buah kotak handphone warna putih biru merek ALDO AL 55 DUAL SIM ; ---
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO SPORTY BA 2640 SA warna putih No. Rangka : MH328D30CAJ304396, No. Mesin : 28D2304380 ; --------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); --
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 76/Pid.B/2019/PN Psb |
|
Nomor | 76/Pid.B/2019/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ariesoleh Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
--------- Memperhatikan, Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; ---------- M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; ----------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Zalnafri Pgl. Izal Pgl IZAL ;------------- Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2019, oleh ARIES SHOLEH EFENDI, S.H.,M.H, sebagai Hakim Tunggal, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada haridan tanggal itu juga oleh Hakim Tunggal tersebut, dibantu oleh RIDWAN. K, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasaman Barat, serta dihadiri oleh WENDRY FINISA, SH. Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan dihadapan Terdakwa. Panitera Pengganti, H a k i m, R I D W A N. K, S.H. ARIES SHOLEH EFENDI, S.H.,M.H |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.B/2019/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 76/Pid.B/2019/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/2019/PN Psb
Statistik1512