- Menyatakan terdakwa I Rama Dani Bin Husen Pgl. Dani dan terdakwa II Abror Bin Dailani Pgl Abror tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I? ; -------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara masing masing selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan; ------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus sedang ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna kuning dan simpan dalam kantong plastic warna hitam ; ------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus sedang ganja kering yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO seri A71 warna gold.------------------------------------
- Uang senilai Rp 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Fit X tanpa plat nomor warna hitam les merah dengan nomor rangka MH1HB71168K597839 dan nomor mesin HB71E1593656. -------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN Psb |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2019/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ariesoleh Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
---------Memperhatikan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini; M E N G A D I L I : Dengan berat bersih ganja kering 179,98 (seratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh delapan) gram.--------------------------------------------------------------------- DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA.------------------------------------------------------------------------ Dikembalikan kepada pemilik yang berhak melalui terdakwa RAMA DANI Bin AHMAD HUSEN Pgl DANI.; ---------------------------------------------------------------------------- ------------Demikian diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2019 oleh ARIES SHOLEH EFENDI,S.H.,M.H, sebagai Hakim Tunggal mana diucapkan dalam persidanganyang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim dengan dibantu oleh RIDWAN. K, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh WENDRY FINISA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat serta dihadapan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Panitera Pengganti, Hakim Tunggal, RIDWAN. K, S.H. ARIES SHOLEH EFENDI,S.H.,M.H |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2019/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2019/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2019/PN Psb
Statistik4421