- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Rofianto bin Syamsir) terhadap Penggugat (Wili Yunita binti Arman);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian tanggal 14 Oktober 2021;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta sebagai berikut:
- 1 unit Mixer kue besar, dan 2 unit mixer kue kecil.
- 1 unit Mixer donat.
- 2 unit Showcase.
- 4 unit Lemari etalase.
- 1 unit Kulkas.
- 1 unit Freezer.
- 3 unit Alat kukus.
- 3 unit Kompor gas.
- 50 unit Loyang kue.
- Dan 1 unit genset merk Hatari 5.000 Volt.
Putusan PA PAINAN Nomor 591/Pdt.G/2021/PA.Pn |
|
Nomor | 591/Pdt.G/2021/PA.Pn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zakiyah Ulya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rifka Zainal, I.br Hakim Anggota Deza Emira |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Adalah harta bersama antara Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi; 3. Menetapkan Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi masing-masing berhak memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2 di atas; 4. Menghukum Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan bahagian dari harta bersama pada diktum angka 2 tersebut dan jika ternyata dalam pelaksanaan putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi sesuai bagiannya masing-masing; 5. Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi angka 2.b tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 591/Pdt.G/2021/PA.Pn
Statistik356