- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut di bawah ini:
- Sebidang tanah yang berdiri diatasnya satu buah rumah permanen berlantai dua, Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 777, Surat Ukur Nomor: 00100/2014 tanggal 10 April 2014, luas 170 M2, atas nama Leni Marlina (Tergugat) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 778 Surat Ukur Nomor 00101/2014 luas 114 M2 atas nama Tergugat (Leni Marlina) yang terletak di Kampung Kabun Pulasan Dalam No. 45, RT/RW 003/003, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Milik Efendi;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Kabun Pulasan Dalam;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah/Perumahan Pak Rakap;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Kecil/ Gang;
- Sebidang tanah yang berdiri diatasnya satu buah rumah permanen berlantai dua, yang dijadikan empat buah rumah kos, Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 780, Surat Ukur Nomor: 00103/2014 tanggal 10 April 2014, luas 88 M2atas nama Tergugat(Leni Marlina)yang terletak di Kampung Kabun Pulasan Dalam, RT/RW 003/003, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hj. Yuniar;
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah milik efendi;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah/Perumahan Pak Rakap;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Kecil/ Gang;
- Sebidang tanah kosong dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 791, Asal Usul Hak adalah pemecahan Bidang HM No. 258/ Puhun Tembok, Surat Ukur Nomor: 00117/2016 tanggal 23 Mei 2016, luas 97 M2atas nama Tergugat(Leni Marlina), yang terletak di Kampung Kabun Pulasan Dalam, RT/RW 003/003, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Milik Efendi;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan gang;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Kabun Pulasan dalam;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah rumah Penggugat dan Tergugat;
- Sebidang tanah kosong dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 793, Surat Ukur Nomor: 00119/2016 tanggal 23 Mei 2018, luas 126 M2 atas nama Tergugat(Leni Marlina), Asal Usul Hak adalah pemecahan Bidang HM No. 258/ Puhun Tembok, yang terletak di Kampung Kabun Pulasan Dalam, RT/RW 003/003, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah rumah hak milik;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan gang;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah rumah atas nama Tergugat;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah rumah Buk Emi;
- Sebuah rumah permanen bertipe 70 M2yang berdiri di atas tanah kaum Tergugat, dengan luas tanah 150 M2, yang terletak di Kampung Kabun Pulasan Dalam, RT/RW 003/003, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah adat;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah adat;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah adat;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah rumah kakak Tergugat;
- Menetapkan harta bersama yang tersebut pada diktum angka 2 (dua) (2.1 sampai dengan 2.5) di atas dibagi dua dengan ketentuan masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak seperdua dari harta bersama tersebut. Apabila harta tidak dapat dibagi secara natura/riil, maka harta tersebut dilelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat yang memperoleh hak dan/atau menguasai Harta Bersama (Gono-gini) sebagaimana tersebut dalam diktum angka (2) di atas untuk menyerahkan bagian dari masing-masing pihak (Penggugat dan Tergugat) atas Harta Bersama (Gono-gini) tersebut, jika tidak bisa dibagi secara natura/riil, maka harta tersebut dilelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat tidak dapat diterima sebagian;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat untuk selainnya;
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 441/Pdt.G/2021/PA.Bkt |
|
Nomor | 441/Pdt.G/2021/PA.Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mardha Areta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Yuhi, M.abr Hakim Anggota Efidatul Akhyar, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Epi Erman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI adalah Harta Bersama (Gono-gini) dari Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi secara tanggung renteng sejumlah Rp3.740.000,00 (Tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 441/Pdt.G/2021/PA.Bkt.zip
- Download PDF
- 441/Pdt.G/2021/PA.Bkt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 441/Pdt.G/2021/PA.Bkt
Statistik7335