- Menyatakan Terdakwa EDWARMAN BIN KASMAN, tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat ( 1 ) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair;
- Membebaskan Terdakwa EDWARMAN BIN KASMAN oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primair;
- Menyatakan Terdakwa EDWARMAN BIN KASMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama - sama sebagaimana dimaksud Dakwaan Pertama Subsidair Penuntut Umum;
- Menghukum Terdakwa EDWARMAN BIN KASMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah ), apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana penjara selama 4 ( empat) bulan;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa EDWARMAN BIN KASMAN untuk membayar uang Pengganti sejumlah Rp. 225.095.350,- (Dua ratus dua puluh lima juta sembilan puluh lima ribu tiga ratus ) rupiah dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp.138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta) dengan rincian sebagai berikut:
- Terdakwa sejumlah Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ), melalui Era Diana;
- Saksi Anuar Sanusi sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) melalui Abdul Karim;
- Saksi WIDARLANSYAH. S.IP Bin NASRUN sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui Jon Harimol, S.Sos;
- Saksi RATNA SURI, S.E. Binti SULAIMAN sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui Gusman Zuhardi;
- Saksi RUSMAWATI Binti ALWI sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui Din Martin Salim
- Terdakwa EDWARMAN Bin KASMAN sebesar Rp.31.500.000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui Syahrial, S.K.M;
- Saksi Anuar Sanusi sejumlah Rp.37.059.350,00 (tiga puluh tujuh juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) melalui Donny Utama, S.T.;
- Saksi WIDARLANSYAH. S.IP Bin NASRUN sebesar Rp.9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) melalui Jon Harimol, S.Sos;
- Saksi RATNA SURI, S.E. Binti SULAIMAN sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) melalui Gusman Zuhardi;
- Saksi RUSMAWATI Binti ALWI sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) melalui Din Martin Salim
- Menyatakan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN BENGKULU Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Purwanti, Shbr Hakim Anggota Yosi Astuty |
Panitera | Panitera Pengganti: Dodi Ardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Sedangkan sisanya dibayarkan dengan cara merampas uang sebesar Rp.87.059.350,00 (delapan puluh tujuh juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang telah dibayarkan pada tahap penuntutan/persidangan dengan rincian sebagai berikut: sehingga dengan demikian terhadap terdakwa tidak dibebani lagi untuk membayar uang Pengganti. 1) 1 (satu) Bundel Servis Januari 2020 2) 1 (satu) Bundel Suku Cadang Januari 2020 3) 1 (satu) Bundel Pelumas Januari 2020 4) 1 (satu) Bundel Suku Cadang Februari 2020 5) 1 (satu) Bundel Pelumas Februari 2020 6) 1 (satu) Bundel Pelumas Maret 2020 7) 1 (satu) Bundel Suku Cadang Maret 2020 8) 1 (satu) bundel Suku Cadang Juli 2020 9) 1 (satu) Bundel Pelumas Juli 2020 10) 1 (satu) Bundel Suku Cadang Agustus 2020 11) 1 (satu) Bundel Pelumas Agustus 2020 12) 1 (satu) Bundel Suku Cadang September 2020 13) 1 (satu) Bundel Suku Cadang Oktober 2020 14) 1 (satu) Bundel Pelumas Oktober 2020 15) 1 (satu) Bundel Suku Cadang November 2020 16) 1 (satu) Bundel Pelumas November 2020 17) 1 (satu) Bundel BBM Januari 2020 18) 1 (satu) Bundel BBM Februari 2020 19) 1 (satu) Bundel BBM Maret 2020 20) 1 (satu) Bundel BBM September 2020 21) 1 (satu) Bundel BBM Oktober 2020 22) 1 (satu) Bundel BBM November 2020 23) 1 (satu) Bundel SPJ Desember 2020 Dinas Perhubungan (Asli) 24) 1 (satu) Bundel Rekap Suku Cadang 2020 25) 1 (satu) Bundel SP2D (Asli) 26) 1 (satu) Petikan Foto Copy Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-827 Tahun 2017 atas nama Anuar Sanusi 27) 1 (satu) Peraturan Bupati Kaur Nomor 22 Tahun 2017 Tentang, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur (Foto Copy); 28. 1 (satu) Keputusan Bupati Kaur Nomor 1888.4.45- 41 Tahun 2020 Tentang Pengelola Keuangan Saatuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020 ( Foto Copy) 29. 1 (satu) Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur Nomor : 029/ Tahun 2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksaana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur (Foto Copy) 30) 1 (Satu) Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2020 Foto Copy 31) 1 (Satu) Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Keuangan Tahun Anggaran 2020 Foto Copy 32) 1 (Satu) Dokumen Pelaksaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2020 Foto Copy 33) 1 (satu) Lembar Foto Copy bukti Surat Keluar SK PPTK atas nama Ratna Suri, S.E, Edwarman dan Widarlansyah; Dikembalikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur melalui saksi Rusmawaty Binti Alwi ( Bendahara Perhubungan 2020 ); 34) 1 (satu) Bundel Untuk Petikan yang sah Sesuai dengan Aslinya Seketaris Daerah, Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-934 Tahun 2018 Tanggal 26 Oktober 2018, atas nama Ratna Suri, S.E 35) 1 (satu) Bundel Untuk Petikan yang sah Sesuai dengan Aslinya Seketaris Daerah, Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-161 Tahun 2018 Tanggal 09 Januari 2018 atas nama Widarlansyah, S.IP 36) 1 (satu) Bundel Untuk Petikan yang sah Sesuai dengan Aslinya Seketaris Daerah, Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-100 Tahun 2020 Tanggal 03 Januari 2020 atas nama Edwarman, S.Pd; Dikembalikan kepada Dinas Perhubungan melalui saksi Reka Ervina Adianty, S.E (Staf keuangan dinas Perhubungan Kabupaten Kaur ); 37) 1 (satu) Bundel Nota dan Permohonan Kebutuhan untuk Kendaran Dinas di Bengkel MEPA (Asli) 38) 2 (dua) Lembar Nota SPBU 24-385.24 Syamhardi Saleh 39) 1 (satu) Bundel Data Pengambilan BBM Perhubungan di SPBU Aur Ringit dari Bulan Januari sampai Desember 2020 40) 1 (satu) Buah Cap atau Stempel SPBU Aur Ringit (Putra Seberkas Abadi) 41) 1 (satu) Bundel Asli Jumlah Pembelian BBM dari Bulan Januari s/d April 2020; Dilampirkan dalam berkas Perkara atas nama Terdakwa ANUAR SANUSI, S.Pd Bin ALI SYAHBANA; 42) 1 (satu) Bundel Print Foto Copy Rekening Koran BANK BENGKULU (No Rek.9020201008965) 1 April 2021 s/d 11 Juni 2021 Atas Nama ANDRY NURTA SUHADI 43) 1 (satu) Bundel Print FotoCopy Rekening Koran BANK BENGKULU (No rek.302020 6013977) 1 Januari 2021 s/d 11 Juni 2021 Atas Nama ASMIANA 44) 1 (satu) Bundel Print Foto Copy Rekening Koran BANK BENGKULU (No.Rek.9020201002212) 1 Januari 2020 s/d 11 Juni 2021 Atas Nama ASMIANA 45) 1 (satu) Lembar Kwintansi Asli Biaya Jasa Advokat (Pengecara) Untuk Mengajukan Permohonan Pra Pradilan atas nama Anuar Sanusi, S.Pd Bin Ali Syahbana 46) 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Bengkulu Asli atas nama Andry Nurta Suhadi Dengan Nomor Rekening 9020201008965 47) 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Pelunasan Pembayaran Rumah dan Perkarangan Rp.260.000.000(dua ratus enam puluh juta rupiah) pada tanggal 08 juni 2021 dari Andry Nurta Suhadi Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa ANUAR SANUSI S.Pd Bin ALI SYAHABAN. 48) Uang sejumlah Rp 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ); 49) Uang sejumlah Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah rupiah ); 50) Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- ( Tiga Puluh juta rupiah ); 51) Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- ( Tiga Puluh juta rupiah ); 52) Uang sejumlah Rp. 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah ); Dirampas untuk negara; 9. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Statistik15299