- Menyatakan Terdakwa Ratna Suri,S.E., binti Sulaiman dengan identitas sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didalam Surat Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Ratna Suri,S.E., binti Sulaiman oleh karena itu dari Surat Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Ratna Suri,S.E., binti Sulaiman dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana didalam Surat Dakwaan Pertama Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Ratna Suri,S.E., binti Sulaiman oleh karena itu selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan Denda sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.225.059.350,00 (dua ratus dua puluh lima juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang dibayarkan dengan cara merampas total uang sebesar Rp.138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta) yang telah disita dan dijadikan Barang Bukti dengan rincian sebagai berikut:
- Terdakwa sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui Gusman Zuhardi;
- Saksi ANUAR SANUSI, S.Pd Bin ALI SYAHBANA sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) melalui Abdul Karim;
- Saksi WIDARLANSYAH. S.IP Bin NASRUN sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui Jon Harimol, S.Sos;
- Saksi EDWARMAN Bin KASMAN sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui Era Diana
- Saksi RUSMAWATI Binti ALWI sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui Din Martin Salim;
- Terdakwa sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) melalui Gusman Zuhardi
- Saksi ANUAR SANUSI, S.Pd Bin ALI SYAHBANA sebesar Rp.37.059.350,00 (tiga puluh tujuh juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) melalui Donny Utama, S.T.;
- Saksi WIDARLANSYAH. S.IP Bin NASRUN sebesar Rp.9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) melalui Jon Harimol, S.Sos;
- Saksi EDWARMAN Bin KASMAN sebesar Rp.31.500.000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui Syahrial, S.K.M.;
- Saksi RUSMAWATI Binti ALWI sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) melalui Din Martin Salim;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) Bundel Servis Januari 2020.
- Bundel Suku Cadang Januari 2020.
- Pelumas Januari 2020.
- Bundel Suku Cadang Februari 2020.
- Bundel Pelumas Februari 2020.
- Bundel Pelumas Maret 2020.
- Bundel Suku Cadang Maret 2020.
- bundel Suku Cadang Juli 2020.
- Bundel Pelumas Juli 2020.
Putusan PN BENGKULU Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Purwanti, Shbr Hakim Anggota Yosi Astuty |
Panitera | Panitera Pengganti: Dodi Ardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Sedangkan sisanya dibayarkan dengan cara merampas uang sebesar Rp.87.059.350,00 (delapan puluh tujuh juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang telah dibayarkan pada tahap penuntutan/persidangan dengan rincian sebagai berikut: Guna untuk menutupi kerugian negara dalam perkara ini; 10.1 (satu) Bundel Suku Cadang Agustus 2020. 11.1(satu) Bundel Pelumas Agustus 2020. 12.1 (satu) Bundel Suku Cadang September 2020. 13.1 (satu) Bundel Suku Cadang Oktober 2020. 14.1 (satu) Bundel Pelumas Oktober 2020. 15.1 (satu) Bundel Suku Cadang November 2020. 16.1(satu) Bundel Pelumas November 2020. 17.1 (satu) Bundel BBM Januari 2020. 18.1 (satu) Bundel BBM Februari 2020. 19.1 (satu) Bundel BBM Maret 2020. 20.1 (satu) Bundel BBM September 2020. 21.1 (satu) Bundel BBM Oktober 2020. 22.1 (satu) Bundel BBM November 2020. 23.1 (satu) Bundel SPJ Desember 2020 Dinas Perhubungan (Asli). 24.1 (satu) Bundel Rekap Suku Cadang 2020. 25.1 (satu) Bundel SP2D (Asli). 26.1 (satu) Petikan Foto Copy Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45- 827 Tahun 2017 atas nama Anuar Sanusi. 27.1 (satu) Peraturan Bupati Kaur Nomor 22 Tahun 2017 Tentang, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur (Foto Copy). 28.1 (satu) Keputusan Bupati Kaur Nomor 1888.4.45- 41 Tahun 2020 Tentang Pengelola Keuangan Saatuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020 ( Foto Copy). 29. 1 (satu) Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur Nomor: 029/ Tahun 2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksaana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur (Foto Copy) 30.1 (satu) Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2020 Foto Copy. 31.1 (satu) Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Keuangan Tahun Anggaran 2020 Foto Copy. 32.1 (satu) Dokumen Pelaksaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2020 Foto Copy. 33.1 (satu) Lembar Foto Copy bukti Surat Keluar SK PPTK atas nama Ratna Suri, S.E, Edwarman dan Widarlansyah. 34.1 (satu) Bundel Untuk Petikan yang sah Sesuai dengan Aslinya Seketaris Daerah, Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-934 Tahun 2018 Tanggal 26 Oktober 2018, atas nama Ratna Suri, S.E. 35.1 (satu) Bundel Untuk Petikan yang sah Sesuai dengan Aslinya Seketaris Daerah, Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-161 Tahun 2018 Tanggal 09 Januari 2018 atas nama Widarlansyah, S.IP. 36.1 (satu) Bundel Untuk Petikan yang sah Sesuai dengan Aslinya Seketaris Daerah, Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-100 Tahun 2020 Tanggal 03 Januari 2020 atas nama Edwarman, S.Pd. 37.1 (satu) Bundel Nota dan Permohonan Kebutuhan untuk Kendaran Dinas di Bengkel MEPA (Asli). 38.1 (satu) Lembar Nota SPBU 24-385.24 Syamhardi Saleh. 39.1 (satu) Bundel Data Pengambilan BBM Perhubungan di SPBU Aur Ringit dari Bulan Januari sampai Desember 2020. 40.1 (satu) Buah Cap atau Stempel SPBU Aur Ringit (Putra Seberkas Abadi). 41.1 (satu) Bundel Asli Jumlah Pembelian BBM dari Bulan Januari s/d April 2020. 42.1 (satu) Bundel Print Foto Copy Rekening Koran BANK BENGKULU (No Rek.9020201008965) 1 April 2021 s/d 11 Juni 2021 Atas Nama ANDRY NURTA SUHADI. 43.1 (satu) Bundel Print FotoCopy Rekening Koran BANK BENGKULU (No rek.302020 6013977) 1 Januari 2021 s/d 11 Juni 2021 Atas Nama ASMIANA. 44.1 (satu) Bundel Print Foto Copy Rekening Koran BANK BENGKULU (No.Rek.9020201002212) 1 Januari 2020 s/d 11 Juni 2021 Atas Nama ASMIANA. 45.1 (satu) Lembar Kwintansi Asli Biaya Jasa Advokat (Pengecara) Untuk Mengajukan Permohonan Pra Pradilan atas nama Anuar Sanusi, S.Pd Bin Ali Syahbana. 46.1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Bengkulu Asli atas nama Andry Nurta Suhadi Dengan Nomor Rekening 9020201008965. 47.1 (satu) lembar Kwitansi Asli Pelunasan Pembayaran Rumah dan Perkarangan Rp.260.000.000(dua ratus enam puluh juta rupiah) pada tanggal 08 juni 2021 dari Andry Nurta Suhadi. 48.Uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 49.Uang sebesar Rp.3.000.000; (tiga juta rupiah). 50.Uang sebesar Rp.30.000.000; (tiga puluh juta rupiah). 51. Uang sebesar Rp.30.000.000; (tiga puluh juta rupiah). 52. Uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Dinyatakan dipergunakan dalam perkara lain atasnama Anuar Sanusi,S.Pd., bin Ali Syahbana; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Statistik151101