- Menyatakan Terdakwa ANUAR SANUSI, S.PD BIN ALI SYAHBANA, tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayai 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair;
- Membebaskan Terdakwa ANUAR SANUSI, S.PD BIN ALI SYAHBANA, oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primair;
- Menyatakan Terdakwa ANUAR SANUSI BIN ALI SYAHBANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama - sama sebagaimana dimaksud Dakwaan Pertama Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menghukum Terdakwa ANUAR SANUSI BIN ALI SYAHBANA dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah ), apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa ANUAR SANUSI BIN ALI SYAHBANA untuk membayar uang Pengganti sejumlah Rp. 225.095.350,- (Dua ratus dua puluh lima juta sembilan puluh lima ribu tiga ratus ) rupiah dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp.138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta) dengan rincian :
- Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) melalui Abdul Karim;
- Saksi WIDARLANSYAH. S.IP Bin NASRUN sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui Jon Harimol, S.Sos;
- Saksi RATNA SURI, S.E. Binti SULAIMAN sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui Gusman Zuhardi;
- Saksi EDWARMAN Bin KASMAN sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui Era Diana;
- Saksi RUSMAWATI Binti ALWI sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui Din Martin Salim.
- Terdakwa sebesar Rp.37.059.350,00 (tiga puluh tujuh juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) melalui Donny Utama, S.T.;
- Saksi WIDARLANSYAH. S.IP Bin NASRUN sebesar Rp.9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) melalui Jon Harimol, S.Sos;
- Saksi RATNA SURI, S.E. Binti SULAIMAN sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) melalui Gusman Zuhardi;
- Saksi EDWARMAN Bin KASMAN sebesar Rp.31.500.000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui Syahrial, S.K.M.;
- Saksi RUSMAWATI Binti ALWI sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) melalui Din Martin Salim.
- Menyatakan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa tahanan yang
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN BENGKULU Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Purwanti, Shbr Hakim Anggota Yosi Astuty |
Panitera | Panitera Pengganti: Dodi Ardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Sedangkan uang sejumlah Rp. 87.059.350,00 (delapan puluh tujuh juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang telah dibayarkan pada tahap penuntutan/persidangan dengan rincian : dengan demikian terhadap terdakwa tidak dibebani lagi untuk membayar uang Pengganti. telah dijalani Terdakwa; 1) 1 (satu) Bundel Servis Januari 2020 2) 1 (satu) Bundel Suku Cadang Januari 2020 3) 1 (satu) Bundel Pelumas Januari 2020 4) 1 (satu) Bundel Suku Cadang Februari 2020 5) 1 (satu) Bundel Pelumas Februari 2020 6) 1 (satu) Bundel Pelumas Maret 2020 7) 1 (satu) Bundel Suku Cadang Maret 2020 8) 1 (satu) bundel Suku Cadang Juli 2020 9) 1 (satu) Bundel Pelumas Juli 2020 10) 1 (satu) Bundel Suku Cadang Agustus 2020 11) 1 (satu) Bundel Pelumas Agustus 2020 12) 1 (satu) Bundel Suku Cadang September 2020 13) 1 (satu) Bundel Suku Cadang Oktober 2020 14) 1 (satu) Bundel Pelumas Oktober 2020 15) 1 (satu) Bundel Suku Cadang November 2020 16) 1 (satu) Bundel Pelumas November 2020 17) 1 (satu) Bundel BBM Januari 2020 18) 1 (satu) Bundel BBM Februari 2020 19) 1 (satu) Bundel BBM Maret 2020 20) 1 (satu) Bundel BBM September 2020 21) 1 (satu) Bundel BBM Oktober 2020 22) 1 (satu) Bundel BBM November 2020 23) 1 (satu) Bundel SPJ Desember 2020 Dinas Perhubungan (Asli) 24) 1 (satu) Bundel Rekap Suku Cadang 2020 25) 1 (satu) Bundel SP2D (Asli) 26) 1 (satu) Petikan Foto Copy Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-827 Tahun 2017 atas nama Anuar Sanusi 27) 1 (satu) Peraturan Bupati Kaur Nomor 22 Tahun 2017 Tentang, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur (Foto Copy) 28) 1 (satu) Keputusan Bupati Kaur Nomor 1888.4.45- 41 Tahun 2020 Tentang Pengelola Keuangan Saatuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020 ( Foto Copy) 29) 1 (satu) Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur Nomor : 029/ Tahun 2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksaana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur (Foto Copy) 30) 1 (Satu) Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2020 Foto Copy 31) 1 (Satu) Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Keuangan Tahun Anggaran 2020 Foto Copy 32) 1 (Satu) Dokumen Pelaksaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2020 Foto Copy 33) 1 (satu) Lembar Foto Copy bukti Surat Keluar SK PPTK atas nama Ratna Suri, S.E, Edwarman dan Widarlansah. Dikembalikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur melalui Saksi Rusmawati Binti Alwi ( Bendahara Perhubungan 2020); 34) 1 (satu) Bundel Untuk Petikan yang sah Sesuai dengan Aslinya Seketaris Daerah, Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-934 Tahun 2018 Tanggal 26 Oktober 2018, atas nama Ratna Suri, S.E 35) 1 (satu) Bundel Untuk Petikan yang sah Sesuai dengan Aslinya Seketaris Daerah, Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-161 Tahun 2018 Tanggal 09 Januari 2018 atas nama Widarlansyah, S.IP 36) 1 (satu) Bundel Untuk Petikan yang sah Sesuai dengan Aslinya Seketaris Daerah, Petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-100 Tahun 2020 Tanggal 03 Januari 2020 atas nama Edwarman, S.Pd. Dikembalikan kepada Dinas Perhubungan melalui saksi Reka Ervina Adianty, SE ( Staff Keuangan Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur); 37) 1 (satu) Bundel Nota dan Permohonan Kebutuhan untuk Kendaran Dinas di Bengkel MEPA (Asli) 38) 2 (dua) Lembar Nota SPBU 24-385.24 Syamhardi Saleh 39) 1 (satu) Bundel Data Pengambilan BBM Perhubungan di SPBU Aur Ringit dari Bulan Januari sampai Desember 2020 40) 1 (satu) Buah Cap atau Stempel SPBU Aur Ringit (Putra Seberkas Abadi) 41) 1 (satu) Bundel Asli Jumlah Pembelian BBM dari Bulan Januari s/d April 2020. Dilampirkan dalam perkara atas nama Terdakwa Anuar Sanusi, S. Pd Bin Ali Syahbana); 42) 1 ( satu ) Bundel Print Foto Copy Rekening Koran BANK BENGKULU ( No Rek.9020201008965 ) 1 April 2021 s/d 11 Juni 2021 Atas Nama ANDRY NURTA SUHADI 43) 1 (satu) Bundel Print FotoCopy Rekening Koran BANK BENGKULU (No rek.302020 6013977) 1 Januari 2021 s/d 11 Juni 2021 Atas Nama ASMIANA 44) 1 (satu) Bundel Print Foto Copy Rekening Koran BANK BENGKULU (No.Rek.9020201002212) 1 Januari 2020 s/d 11 Juni 2021 Atas Nama ASMIANA 45) 1 (satu) Lembar Kwintansi Asli Biaya Jasa Advokat (Pengecara) Untuk Mengajukan Permohonan Pra Pradilan atas nama Anuar Sanusi, S.Pd Bin Ali Syahbana 46) 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Bengkulu Asli atas nama Andry Nurta Suhadi Dengan Nomor Rekening 9020201008965 47) 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Pelunasan Pembayaran Rumah dan Perkarangan Rp.260.000.000(dua ratus enam puluh juta rupiah) pada tanggal 08 juni 2021 dari Andry Nurta Suhadi; Dilampirkan dalam berkas Perkara atas nama Anuar Sanusi Bin Ali Syahbana ); 48) Uang sejumlah Rp 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ); 49) Uang sejumlah Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah rupiah ); 50) Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- ( Tiga Puluh juta rupiah ); 51) Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- ( Tiga Puluh juta rupiah ); 52) Uang sejumlah Rp. 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah ); Dirampas untuk negara; 9. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Statistik136129