- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT.
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM TANGGAL 26 MARET 2019 NOMOR 5/PID.B/2019/PN.MTR YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN ; SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN DAN 6 ( ENAM ) BULAN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM TANGGAL 26 MARET 2019 NOMOR 5/PID.B/2019/PN.MTR UNTUK SELEBIHNYA ;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 26 Maret 2019 Nomor 5/Pid.B/2019/PN.Mtr yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan ; sehingga berbunyi sebagai berikut ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 26 Maret 2019 Nomor 5/Pid.B/2019/PN.Mtr untuk selebihnya ;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT MATARAM Nomor 23/PID/2019/PT MTR |
|
Nomor | 23/PID/2019/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zainuddin |
Hakim Anggota | Miniardi, Brhadi Siswoyo |
Panitera | - I Nyoman Murdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PID/2019/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 23/PID/2019/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 962 K/Pid/2019
Banding : 23/PID/2019/PT MTR
Statistik13650