- Menyatakan terdakwa I. WAHYUDI ARIANI Als. AYU Bin RUSLI dan terdakwa II. INDRA DADANG WAHYUDI Als. INDRA Als. IIN Bin ANANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram ;
- 1 (satu) buah kotak rokok Diplomat warna hitam ;
- 1 (satu) buah hand phone merk Vivo warna hitam dengan nomor imei : 865992045834696 ;
- 1 (satu) buah hand phone merk Xiaomi warna hitam dengan nomor imei : 866764038053298 ;
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Tml |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2020/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roland Parsada Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Heryogi, Br Hakim Anggota Eddy Montana |
Panitera | Panitera Pengganti Aulia Rachmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2020/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2020/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2020/PN Tml
Statistik6967