- Menyatakan terdakwa RIAN SAPUTRA Bin BASRUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENGANGKUTAN KAYU HASIL HUTAN TANPA MEMILIKI DOKUMEN YANG MERUPAKAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN? sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan serta pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 46 (empat puluh enam) potong kayu bulat jenis kelompok Meranti sebanyak 6 (enam) potong dengan volume 2,00 M3 (dua koma nol nol meter kubik) dan kelompok Rimba Campuran sebanyak 40 (empat puluh) potong dengan volume 6,22 M3 (enam koma dua dua meter kubik), total volume 8,22 M3 (delapan koma dua dua meter kubik) ;
- 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi colt diesel FE 74 HD warna kuning dengan Nomor Polisi DA 8371 CG dan Nomor Rangka MHMFE74P57K004135 beserta dengan kunci kontaknya ;
- 1 (satu) lembar STNK truk merk Mitsubishi colt diesel FE 74 HD warna kuning dengan Nomor Polisi DA 8371 CG dan Nomor Rangka MHMFE74P57K004135 ;
- 1 (satu) buah win penarik kayu yang dimodifikasi dari mesin kendaraan bermotor roda dua ;
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 17/Pid.Sus/2020/PN Tml |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2020/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roland Parsada Samosir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Helka Rerung, Hakim Anggota Beny Sumarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Riswan Adiputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2020/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2020/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2020/PN Tml
Statistik7428