- Menyatakan terdakwa AZHARI Als. BADUL Bin H. BADRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENADAHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) buah jerigen minyak ukuran 35 liter yang berisi minyak solar ;
- 1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna putih milik Azhari Als. Badul Bin H. Badri ;
- 1 (satu) unit mobil pick up merk Isuzu Panther warna biru malam dengan Nomor Polisi DA 9726 TC beserta dengan kunci kontaknya ;
- Uang tunai sebesar Rp.1.470.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
- 5 (lima) buah jerigen minyak ukuran 35 liter dalam kondisi kosong ;
- 1 (satu) buah selang dengan ukuran panjang 1 (satu) meter warna kuning ;
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 7/Pid.B/2020/PN Tml |
|
Nomor | 7/Pid.B/2020/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Indrayana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Beny Sumarno, Br Hakim Anggota Roland Parsada Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizal Biduri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT. Restu Tanjung Permai (PT. RTP) melalui saksi MUNIRI RIZA Bin KHAIRIL ANWAR ; Dikembalikan kepada terdakwa AZHARI Als. BADUL Bin H. BADRI ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa AZHARI Als. BADUL Bin H. BADRI ; Dirampas untuk Negara ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.B/2020/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 7/Pid.B/2020/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/2020/PN Tml
Statistik10052