- Menyatakan terdakwa I. WAWAN SETIAWAN Bin MUSILIN, terdakwa II. REZA ANDRIANA Bin WASNA (Alm), terdakwa III. ZUHDI AGUS SETYAWAN Bin DARJI, terdakwa IV. MULYADI Bin SALIM, terdakwa V. FAJRIANOR Als. FAJRI Bin IDRUS, terdakwa VI. HARUN NURSYID Bin TARMIDI, terdakwa VII. RANI Bin SAKRI, terdakwa VIII. HERMAN Bin HAMRI dan terdakwa IX. ROCHMAN SUBEKTI Bin ABDUL ROHIM (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN KARENA ADANYA HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit alat berat modern grader (MG) merk Cat warna orange nomor lambung 04 beserta dengan kunci kontaknya ;
- 1 (satu) unit dump truk (DT) merk Hino 500 kapasitas 20 ton warna hijau nomor lambung 03 beserta dengan kunci kontaknya ;
- 1 (satu) unit dump truk (DT) merk Hino 500 kapasitas 20 ton warna hijau nomor lambung 07 beserta dengan kunci kontaknya ;
- 1 (satu) unit dump truk (DT) merk Hino 500 kapasitas 20 ton warna hijau nomor lambung 08 beserta dengan kunci kontaknya ;
- 1 (satu) unit dump truk (DT) merk Hino 500 warna hijau nomor lambung 10 beserta dengan kunci kontaknya ;
- 1 (satu) unit water tank (WT) merk CWA 260 kapasitas 20.000 liter warna merah putih nomor lambung 03 beserta dengan kunci kontaknya ;
- 1 (satu) unit water tank (WT) merk Hino 500 kapasitas 20.000 liter warna orange nomor lambung 05 beserta dengan kunci kontaknya ;
- 1 (satu) unit water tank (WT) merk Hino 500 kapasitas 20.000 liter warna putih nomor lambung 06 beserta dengan kunci kontaknya ;
- 1 (satu) buah hand phone merk Vivo warna ungu hitam milik Wawan Setiawan Bin Musilin ;
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 10/Pid.B/2020/PN Tml |
|
Nomor | 10/Pid.B/2020/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Indrayana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Beny Sumarno, Br Hakim Anggota Roland Parsada Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Sepende |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT. Widya Sapta Contractor (PT. WASCO) melalui saksi AGUS SOHIB Bin ABDUSSALAM (Alm) ; Dikembalikan kepada terdakwa I. WAWAN SETIAWAN Bin MUSILIN ; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2020/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2020/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2020/PN Tml
Statistik7021