- Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I MUH. RAFLI Alias PINDONG Bin RAHMAN, Terdakwa II AMRAN Alias TATO Bin HERMAN R, Terdakwa III DIKI Bin RAMADHAN, dan Terdakwa IV IKRAM Alias KIRAN Bin PAISAL telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat? sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang bergaris tengah dengan panjang dari ujung ke ujung sektar 68 (enam puluh delapan) centimeter dengan gagang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) bilah parang dengan panjang dari ujung ke ujung sekira 38 (tiga puluh delapan) centimeter dengan gagang terbuat dari kayu serta memiliki sarung terbuat dari kayu yang terikat dengan tali sepatu warna biru gelap;
- 1 (satu) batang kayu berbentuk balok warna merah dengan panjang sekira 98 (Sembilan puluh delapan) centimeter dengan tebal sekira 2 (dua) centimeter;
- 1 (satu) lembar sarung kotak-kotak putih merk gajah duduk bercak darah;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna biru dan warna kuning pada bagian leher, terdapat tulisan indomaret pada bagian depan;
- 1 (satu) lembar celana kaos pendek warna hitam bergaris hijau, pada bagian depan tertulis angka 12 (dua belas).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter ZI warna merah putih tanpa plat, terdapat stiker angka 56 (lima puluh enam) dan tulisan MUH. RAFLI pada bagian kap depan dan bagian cap leher motor;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter ZI warna biru hitam tanpa plat, terdapat tulisan ZI berwarna putih pada kap sebelah kiri dan kanan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat, kaca spion sebelah kiri pecah;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Belopa Nomor 91/Pid.B/2021/PN Blp |
|
Nomor | 91/Pid.B/2021/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohanes Richard Tri Arichi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Leonardus, Hakim Anggota Wahyu Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa MUH. RAFLI Alias PINDONG Bin RAHMAN melalui Sdr. WAHYUDDIN. Dikembalikan Kepada Saksi SARDI Alias CIBO Bin RUSLI Melalui Sdr. RISAL. Dikembalikan kepada Terdakwa IKRAM Alias KIRAN Bin PAISAL melalui Sdr. YOSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.B/2021/PN_Blp.zip
- Download PDF
- 91/Pid.B/2021/PN_Blp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2021/PN Blp
Statistik11674