- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN SELA PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 24/PDT.G/2021/PN BPP., TANGGAL 13 JULI 2021 JUNTO PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 24/PDT.G/2021/PN BPP., TANGGAL 31 AGUSTUS 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT I TENTANG KETIDAK BERWENANGAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN UNTUK MENGADILI PERKARA INI;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN TIDAK BERWENANG UNTUK MENGADILI PERKARA INI;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Bpp., tanggal 13 Juli 2021 junto Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Bpp., tanggal 31 Agustus 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I tentang ketidak berwenangan Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mengadili perkara ini;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 195/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 195/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Kusmunandar |
Hakim Anggota | Brkurnia Yani Darmono, Wiwik Dwi Wisnuningdyah |
Panitera | - Andrie Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI 1. DALAM EKSEPSI 2. DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI 1. Dalam Eksepsi 2. Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 195/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 195/PDT/2021/PT SMR
Statistik14974