Putusan PN SOE Nomor -17/Pdt.G/2021/PN Soe |
|
Nomor | -17/Pdt.G/2021/PN Soe |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | -17/Pdt.G/2021/PN SoePERBUATAN MELAWAN HUKUM PN.Soe; |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SOE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | John Michel Leuwol |
Hakim Anggota | Anwar Rony Fauzi, Bagas B. N. Satata. |
Panitera | -alfonsus Hoinbala |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan jual-beli antara:- Welem Djuma sesuai dengan Surat Keterangan, tanggal 26 Februari 1987 seharga Rp. 500.000.,- dengan ukuran 40 x 60 M;- Welem Djuma sesuai dengan Surat Keterangan, tanggal 14 November 1987 dengan memberikan 1 Ekor sapi jantan berumur 3 adik, Semen 10 sak, Pasir 2 ret, Gula Pasir 5 Kg, Kopi 1 Kg, Terigu 5 Kg dan Uang sebesar Rp. 175.000.,- dengan ukuran 40 x 100 M;- Jermias Talan sesuai dengan Surat Keterangan Jual-Beli, tanggal 29 Juni 1989, seharga Rp. 250.000,- dengan ukuran 40 x 40 M;- Juliana Djuma Faot sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : PEM.594.4/5/1995, tanggal 03 Juli 1995 seharga Rp. 1.500.000,- dengan luas 5.970 M2 .Sah menurut hukum;3. Menyatakan tanah obyek sengketa adalah sah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 156/Desa Supul, Gambar Situasi Nomor: 1206/1996, tanggal 19 November 1996 dengan luas 7.885 M (tujuh ribu delapan ratus delapan puluh lima meter persegi), tercantum atas nama KAREL SINGLI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : berbatasan dengan Jalan Raya Tetaf-SupulSelatan : berbatasan dengan Kebun Yusuf DjumaTimur : berbatasan dengan Kebun Bertolomeos TalanBarat : berbatasan dengan Kebun Bernadus Toto4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi berupa mengklaim secara sepihak tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan kembali tanah obyek Sengketa kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong tanpa beban baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya. Bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat KonvensiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.105.000,- (dua juta seratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -17/Pdt.G/2021/PN Soe
Statistik1460